“Karena melampaui target, untuk tahun 2026 PAD Mimika dinaikkan menjadi Rp560 miliar,” terangnya.

Meski APBD Mimika 2026 turun menjadi Rp5,6 triliun, dari APBD Perubahan 2025 yang naik menjadi Rp6,1 triliun, Bapenda tetap optimis target pendapatan 2026 dapat tercapai.

Dwi menyebut sejumlah strategi penguatan PAD akan dijalankan, antara lain sesuai rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk: pembenahan regulasi, perbaikan database wajib pajak, penguatan sistem pengendalian internal, penatausahaan keuangan pajak daerah.

Menurutnya, dengan penerimaan yang tercapai, pengelolaan belanja daerah akan lebih terkendali dan efektif.

Ia juga menyebutkan beberapa langkah strategis yang disiapkan Bapenda untuk 2026 dalam meningkatkan pendapatan yakni, pemeriksaan pajak dan penatausahaan pajak daerah, penagihan tunggakan pajak, uji petik lapangan, penggunaan alat monitoring post dan evaluasi. Lainnya optimalisasi retribusi melalui koordinasi lintas sektor dan sinergi dengan BUMD PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) dan PDAM serta optimalisasi aset daerah bersama OPD terkait.

Dwi mengakui pengelolaan pajak daerah tidak bisa berjalan sendiri, karena Bapenda hanya menangani aspek pajaknya, sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi seperti, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan dan OPD teknis lainnya.

Sehubungan dengan ini, Dwi berharap media turut membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi, dan BPHTB, terlebih tahun ini Pemerintah Pusat melakukan pemotongan anggaran hampir Rp1 triliun.

“Ini tahun yang berat. Karena ada pemotongan anggaran. Kesadaran membayar pajak sangat menentukan kemandirian fiskal daerah,” katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.