Ratusan Masyarakat Mimika Antusias Belanja Pangan Murah, Pulang Bawa Doorprize
Timika,papuaglobalnews.com – Ratusan masyarakat Kabupaten Mimika antusias berbelanja kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar di halaman Graha Eme Neme Yauware, Rabu 5 Agustus 2026.
Gerakan Pangan Murah merupakan kolaborasi Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Perum Bulog, Pertamina, serta para distributor pangan di Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa mewakili Bupati Mimika.
Turut hadir Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan I Nyoman Dwitana.
Selain menyediakan berbagai bahan pangan dengan harga subsidi, Gerakan Pangan Murah juga dimeriahkan dengan pembagian doorprize menarik.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Petrus Pali Ambaa menyampaikan Gerakan Pangan Murah telah mendapat subsidi sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Ia menegaskan operasi pasar murah dan Gerakan Pangan Murah bukan ditujukan bagi pelaku usaha untuk membeli kembali dan menjualnya, melainkan benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat.
“Pangan yang dijual dalam kegiatan ini sudah mendapatkan subsidi, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masing-masing. Operasi pasar murah dan Gerakan Pangan Murah ini bukan ditujukan bagi pelaku usaha untuk dijual kembali, tetapi benar-benar untuk kebutuhan rumah tangga kita semua,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat mengantre tanpa harus berdesak-desakan karena stok kebutuhan pokok yang disediakan panitia mencukupi.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















