Herman Gafur, anggota DPRK Mimika dari PKB, mengusulkan kepada pimpinan sidang agar menjelaskan batas waktu skors sampai kapan, sehingga ada kepastian untuk mengurai persoalan tersebut dalam mencari nilai pastinya.

Iwan Anwar dari Fraksi Golkar menyatakan sepakat dengan fraksi lainnya agar rapat diskors.

“Karena kemarin nota keuangan tidak ada yang disampaikan, sehingga kami tidak bisa buat tanggapan,” kata Iwan.

Iwan menilai hal tersebut merupakan peristiwa langka karena angka APBD Perubahan tidak disebutkan dalam sambutan pada pembukaan, sehingga dewan kesulitan membuat tanggapan atau pandangan fraksi.

Ia mengusulkan agar TAPD dan Banggar kembali duduk bersama membahas mengapa hal tersebut bisa terjadi.

“Harus ada follow up untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Merespons berbagai interupsi dari fraksi-fraksi tersebut, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau mengetuk palu dan menskors rapat. Rapat akan dilanjutkan pada Jumat, 25 September 2026 pukul 14.00 WIT.

Sementara itu, setelah sidang dibubarkan, kepada media Primus menjelaskan skors dilakukan karena dalam sambutan pembukaan Bupati Mimika yang dibacakan Wakil Bupati Mimika belum disampaikan nota keuangan.

“Jadi teman-teman dewan minta dengan alasan itu supaya diskor. Paling tidak dibacakan kalau tidak ada penjelasan dari TAPD,” katanya.

Menurut Primus, seharusnya pada saat sambutan tersebut dapat langsung dibacakan nota keuangan, namun hal itu tidak disebutkan.

Ia mengatakan, setelah pemerintah menyampaikan berapa besar nota keuangan pada APBD Perubahan, maka pembahasan dapat langsung dilanjutkan. Dengan adanya laporan nota keuangan tersebut, menjadi dasar bagi fraksi-fraksi DPRK Mimika untuk membuat tanggapan dalam pandangan fraksi yang akan dibacakan.

Primus menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan TAPD dan Banggar Dewan di Jakarta, telah disepakati APBD Perubahan sebesar Rp5,9 triliun. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.