Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika Mendengar Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan APBD P 2026 Diwarnai Interupsi dan Diskor, Ini Alasannya
Situasi Rapat Paripurna II masa sidang III DPRK Mimika berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Mimika, Kamis 24 September 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Pelaksanaan Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Kelompok Khusus DPRK Mimika terhadap Rancangan Perubahan APBD-P 2026 menuai aksi interupsi dari sejumlah fraksi DPRK Mimika, Kamis, 24 September 2026.
Aksi interupsi dilayangkan sejumlah anggota DPRK Mimika kepada pimpinan sidang, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, setelah membuka jalannya rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Mimika.
Sebelum rapat dimulai, diawali dengan laporan kehadiran anggota DPRK Mimika yang disampaikan Sri Yanti Ramping, Plt. Sekretaris Dewan.
Sri melaporkan, dari jumlah 43 anggota DPRK Mimika, sebanyak 36 anggota hadir dan tujuh anggota tidak hadir.
Sri juga tidak menjelaskan alasan ketujuh anggota dewan tersebut tidak hadir.
Setelah mendengar laporan kehadiran anggota dewan, Ketua DPRK mengambil alih sidang dengan menyampaikan bahwa sesuai aturan tata tertib (Tatib) dewan, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan.
Di tengah rapat berjalan, Alfian Balianan, anggota DPRK Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), melakukan interupsi terhadap pimpinan sidang.
Alfian mempertanyakan mengapa nota keuangan seharusnya disampaikan bersamaan dengan pidato yang dibacakan Bupati Mimika pada Rapat Paripurna I Masa Sidang III, Rabu, 23 September 2026.
Namun, karena belum adanya laporan nota keuangan tersebut, Alfian mengusulkan agar pimpinan sidang menskors rapat.
Menyusul Alfian, Yan Pieter Sonlaly dari Fraksi Gerindra meminta Rapat Paripurna tersebut diskors karena dianggap cacat dan harus dihadiri oleh seluruh anggota dewan, bukan hanya sebagian.
Sementara itu, Herman Tangkepare dari Fraksi Demokrat dalam interupsinya sependapat dengan Fraksi PDIP dan Gerindra agar rapat paripurna diskors terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan nota keuangan APBD Perubahan 2026.
Hal serupa juga disampaikan Abraham Katagame dari Fraksi Otsus.
“Kelompok khusus setuju untuk diskor karena kalau dilanjutkan mau menggunakan dasar nilainya yang mana,” katanya.
Herman Gafur, anggota DPRK Mimika dari PKB, mengusulkan kepada pimpinan sidang agar menjelaskan batas waktu skors sampai kapan, sehingga ada kepastian untuk mengurai persoalan tersebut dalam mencari nilai pastinya.
Iwan Anwar dari Fraksi Golkar menyatakan sepakat dengan fraksi lainnya agar rapat diskors.
“Karena kemarin nota keuangan tidak ada yang disampaikan, sehingga kami tidak bisa buat tanggapan,” kata Iwan.
Iwan menilai hal tersebut merupakan peristiwa langka karena angka APBD Perubahan tidak disebutkan dalam sambutan pada pembukaan, sehingga dewan kesulitan membuat tanggapan atau pandangan fraksi.
Ia mengusulkan agar TAPD dan Banggar kembali duduk bersama membahas mengapa hal tersebut bisa terjadi.
“Harus ada follow up untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Merespons berbagai interupsi dari fraksi-fraksi tersebut, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau mengetuk palu dan menskors rapat. Rapat akan dilanjutkan pada Jumat, 25 September 2026 pukul 14.00 WIT.
Sementara itu, setelah sidang dibubarkan, kepada media Primus menjelaskan skors dilakukan karena dalam sambutan pembukaan Bupati Mimika yang dibacakan Wakil Bupati Mimika belum disampaikan nota keuangan.
“Jadi teman-teman dewan minta dengan alasan itu supaya diskor. Paling tidak dibacakan kalau tidak ada penjelasan dari TAPD,” katanya.
Menurut Primus, seharusnya pada saat sambutan tersebut dapat langsung dibacakan nota keuangan, namun hal itu tidak disebutkan.
Ia mengatakan, setelah pemerintah menyampaikan berapa besar nota keuangan pada APBD Perubahan, maka pembahasan dapat langsung dilanjutkan. Dengan adanya laporan nota keuangan tersebut, menjadi dasar bagi fraksi-fraksi DPRK Mimika untuk membuat tanggapan dalam pandangan fraksi yang akan dibacakan.
Primus menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan TAPD dan Banggar Dewan di Jakarta, telah disepakati APBD Perubahan sebesar Rp5,9 triliun. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















