Situasi Rapat Paripurna II masa sidang III DPRK Mimika berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Mimika, Kamis 24 September 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Pelaksanaan Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Kelompok Khusus DPRK Mimika terhadap Rancangan Perubahan APBD-P 2026 menuai aksi interupsi dari sejumlah fraksi DPRK Mimika, Kamis, 24 September 2026.

Aksi interupsi dilayangkan sejumlah anggota DPRK Mimika kepada pimpinan sidang, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, setelah membuka jalannya rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Mimika.

Sebelum rapat dimulai, diawali dengan laporan kehadiran anggota DPRK Mimika yang disampaikan Sri Yanti Ramping, Plt. Sekretaris Dewan.

Sri melaporkan, dari jumlah 43 anggota DPRK Mimika, sebanyak 36 anggota hadir dan tujuh anggota tidak hadir.
Sri juga tidak menjelaskan alasan ketujuh anggota dewan tersebut tidak hadir.

Setelah mendengar laporan kehadiran anggota dewan, Ketua DPRK mengambil alih sidang dengan menyampaikan bahwa sesuai aturan tata tertib (Tatib) dewan, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan.

Di tengah rapat berjalan, Alfian Balianan, anggota DPRK Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), melakukan interupsi terhadap pimpinan sidang.

Alfian mempertanyakan mengapa nota keuangan seharusnya disampaikan bersamaan dengan pidato yang dibacakan Bupati Mimika pada Rapat Paripurna I Masa Sidang III, Rabu, 23 September 2026.
Namun, karena belum adanya laporan nota keuangan tersebut, Alfian mengusulkan agar pimpinan sidang menskors rapat.

Menyusul Alfian, Yan Pieter Sonlaly dari Fraksi Gerindra meminta Rapat Paripurna tersebut diskors karena dianggap cacat dan harus dihadiri oleh seluruh anggota dewan, bukan hanya sebagian.

Sementara itu, Herman Tangkepare dari Fraksi Demokrat dalam interupsinya sependapat dengan Fraksi PDIP dan Gerindra agar rapat paripurna diskors terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan nota keuangan APBD Perubahan 2026.

Hal serupa juga disampaikan Abraham Katagame dari Fraksi Otsus.
“Kelompok khusus setuju untuk diskor karena kalau dilanjutkan mau menggunakan dasar nilainya yang mana,” katanya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.