Puluhan Guru di Mimika Ikut Sosialisasi Peran Guru di Era Digital, Jadikan Teknologi Sebagai Sahabat Bukan Ancaman
Ia berharap lewat pemaparan materi oleh narasumber kompeten peserta mendapat wawasan berharga tentang strategi pembelajaran sesuai kebutuhan generasi digital.
Pada momen tersebut para guru mendapat tiga pesan penting dari Bupati.
Pertama, melalui seminar ini memberikan inspirasi serta strategi baru bagi para kepala sekolah supaya bisa diterapkan di satuan pendidikan. Kepala sekolah disebut sebagai lokomotif perubahan yang berperan penting menjadikan sekolah sebagai pusat inovasi pembelajaran.
Kedua, para guru untuk terus meningkatkan kompetensi, baik dalam penguasaan teknologi maupun metode pembelajaran.Dengan demikian perlu menadikan teknologi sebagai sahabat bukan ancaman. Guru yang hebat adalah mereka yang tidak hanya mengajar, tetapi juga mampu menggerakkan hati dan pikiran murid-muridnya.
Ketiga, kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya perangkat terkait untuk terus bersinergi dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui kebijakan, program, dan anggaran yang berpihak pada pengembangan kapasitas guru.
Dikatakan, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Mimika. Ia meyakini guru yang inovatif akan melahirkan generasi muda kreatif, berdaya saing, dan siap membawa Mimika menuju masa depan yang lebih baik.
Seminar ini menjadi langkah nyata pemerintah mendorong transformasi pendidikan di era digital. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















