Timika,papuaglobalnews.com – Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong memimpin serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa 17 Maret 2026.

Para pejabat yang mengikuti Sertijab mulai dari Staf Ahli, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Distrik, Kepala Bagian serta Kepala Seksi yang telah dilantik sebelumnya oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob pada 11 Maret 2026.

Emanuel Kemong pada kesempatan tersebut mengapresiasi para pejabat yang telah menjabat sebelumnya atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjalankan tugasnya selama ini.

“Prosesi yang disaksikan hari ini merupakan bagian dari pembenahan birokrasi dan tindak lanjut dari pergantian pejabat,” katanya.

Kemong menegaskan Sertijab ini merupakan bagian dari dinamika dalam birokrasi pemerintahan. Namun bukan sekadar mengganti jabatan tetapi bentuk penyegaran dan meningkatkan kapasitas untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Kepada semua pejabat baru, Kemong menekankan jabatan yang diberikan adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab sesuai aturan dan dibuktikan dengan kerja nyata.

“Saya harap pejabat baru ini dapat melakukan komunikasi yang lebih baik sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Untuk pejabat lama terima kasih atas kinerja yang telah dilakukan, semoga pengalaman yang dilakukan kemarin dapat menjadi bekal di tempat baru,” katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.