Timika,papuaglobalnews.com – Pelaksanaan lomba Mazmur Pesparani II Papua Tengah kategori anak dan remaja hari pertama di Gereja Katedral Tiga Raja Timika berjalan lancar, Rabu 3 Desember 2025. Setiap peserta tampil memukau menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam mendaraskan mazmur.

Berdasarkan hasil penilaian dewan juri  pemazmur kategori anak perwakilan Mimika atas nama Klaudya Yashinta Negor ditetapkan sebagai jawara, dengan mengumpulkan nilai tertinggi 81.08.

Posisi kedua diraih oleh Kabupaten Nabire dengan skor 78.08, tempat ketiga diraih Kabupaten Intan Jaya dengan mengumpulkan nilai 77.25 dan posisi ekor diraih Kabupaten Deiyai dengan skor 75.00.

Sementara lomba mazmur kategori remaja peraih nilai tertinggi sekaligus dinobatkan jawara perwakilan Kabupaten Nabire dengan skor 84,25. Runner up diraih Kabuapten Mimika dengan skor 82,83, posisi ketiga ditempati Kabupaten Puncak dengan nilai 78,67. Posisi keempat diraih Kabupaten Deiyai dengan perolehan nilai 77,82, Kabupaten Dogiyai meraih 77,50, dan urutan buncit Kabupaten Intan Jaya dengan nilai 73,83.

Dalam lomba ini dengan tiga juri professional atas nama Pancasona Adji, Bayu Nerviadi Ciptadi dan Ujung Agustinus Simbolon.

Sesuai peraturan yang dikeluarkan panitia, keputusan juri  bersifat final. Semua peserta dan  tamu harus menerima apa yang telah ditetapkan juri.

Sementara lomba mazmur kategori dewasa dan Orang Muda Katolik (OMK) dilaksanakan pada hari kedua, Kamis 4 Desember 2025. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.