Penyusunan Perencanaan Kota Kapiraya di Mimika Barat Tengah Masuk Tahap Akhir, Jadi Acuan Pemerintah dalam Penentuan Pembangunan Prioritas
Sementara itu, sasaran perencanaan meliputi identifikasi kondisi eksisting kawasan, baik dari aspek fisik, sosial, ekonomi maupun infrastruktur melalui survei lapangan; penyusunan analisis keruangan dan proyeksi kebutuhan ruang untuk 20 tahun ke depan; serta penyusunan konsep peruntukan zona dan urban design guideline atau panduan rancang kota.
Melalui sasaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih terukur dalam menentukan arah pengembangan kawasan Kapiraya untuk jangka panjang.
Mengacu pada Kebijakan Tata Ruang dan Pembangunan
Dalam penyusunan dokumen tersebut, tim konsultan juga memaparkan sejumlah kebijakan yang menjadi landasan perencanaan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Di tingkat nasional, kajian mengacu pada kebijakan otonomi khusus Papua, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Rencana Tata Ruang Pulau Papua, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dokumen tersebut turut meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045.
RPJPD Kabupaten Mimika mengusung visi “Terwujudnya Mimika Bersatu, Inovatif, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Sejumlah arah pembangunan yang relevan dengan perencanaan Kota Kapiraya antara lain pembangunan wilayah yang berdaya saing dan mandiri secara merata, pembangunan infrastruktur dasar yang merata dan berkualitas, serta penguatan kesinambungan dan keselarasan pembangunan daerah.
Selain itu, perencanaan juga mengacu pada Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025-2029 dengan visi “Terwujudnya Mimika yang Responsif, Energik, Transparan, Terampil, Obyektif dan Berdaya Saing menuju GERBANG EMAS (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera)”.
Arah pembangunan yang berkaitan dengan perencanaan Kota Kapiraya mencakup transformasi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dasar hingga daerah terpencil, serta pembukaan pusat-pusat ekonomi baru untuk menekan kemiskinan dan pengangguran.
Dokumen tersebut juga meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Tahun 2011–2031.
Kebijakan penataan ruang tersebut mengarahkan pembangunan pada pengembangan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara; penyediaan energi; pengembangan permukiman dan pelayanan publik; serta penguatan ekonomi berbasis sumber daya alam dan pariwisata dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pada tingkat nasional, kebijakan tata ruang Pulau Papua juga memuat pengembangan jaringan transportasi yang menghubungkan Timika dengan sejumlah pusat kegiatan dan infrastruktur strategis, termasuk Pelabuhan Pomako, Pelabuhan Amamapare, dan Bandara Mozes Kilangin.
Sementara itu, kebijakan pembangunan nasional 2025-2029 mencakup sejumlah program infrastruktur dan penetapan kawasan prioritas di Kabupaten Mimika, termasuk pengembangan sektor pertambangan, perikanan, dan kawasan konservasi.
Berbagai kebijakan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk memastikan perencanaan Kota Kapiraya selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah.
Kepemilikan Lahan Menjadi Perhatian
Selain meninjau kebijakan tata ruang, tim konsultan juga melakukan analisis deskriptif kualitatif terhadap kondisi kepemilikan lahan di wilayah perencanaan Kota Kapiraya.
Berdasarkan identifikasi melalui portal BHUMI ATR/BPN, belum diperoleh informasi mengenai bidang tanah atau data kepemilikan tanah yang telah terpetakan di wilayah perencanaan tersebut.
Informasi mengenai status hak dan penguasaan tanah masih terbatas sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui instansi pertanahan dan pemerintah kampung.
Tim konsultan juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan status kepemilikan lahan dalam menetapkan peruntukan ruang. Lahan yang belum terbangun, termasuk kawasan perkebunan, dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena itu, penetapan peruntukan ruang perlu dilakukan dengan memperhatikan status kepemilikan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga harus direncanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila RTH publik direncanakan berada di atas lahan milik pribadi, diperlukan mekanisme pengadaan tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum serta pencantumannya dalam indikasi program perencanaan.
Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan rencana tata ruang agar pengembangan kawasan Kapiraya dapat dilaksanakan secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












