Penyusunan Perencanaan Kota Kapiraya di Mimika Barat Tengah Masuk Tahap Akhir, Jadi Acuan Pemerintah dalam Penentuan Pembangunan Prioritas
Timika,papuaglobalnews.com – Perencanaan penataan Kota Kapiraya di Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika, memasuki tahap akhir. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Seminar Akhir Perencanaan Kota Kapiraya pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Seminar tersebut melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dan tokoh masyarakat adat dengan konsultan dari PT Arina Adicipta Konsultan berlangsung di salah satu hotel di Timika.
Seminar akhir ini bertujuan menguji, mempertajam, dan menyempurnakan dokumen perencanaan yang telah disusun oleh tim konsultan, sebelum menjadi acuan dalam pengembangan kawasan Kapiraya.
Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Santi Sondang menegaskan, kawasan Kapiraya memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor perikanan, perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata bahari yang belum tergarap secara optimal.
Menurutnya, strategi pengembangan kawasan Kapiraya harus mampu menyinergikan potensi lokal dengan kebutuhan infrastruktur modern untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat Kabupaten Mimika.
Oleh karena itu, diperlukan kerangka perencanaan tata ruang yang komprehensif untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pesisir yang menjadi karakteristik utama wilayah Kapiraya.
Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan Timika, tetapi juga menjangkau kawasan pegunungan dan pesisir. Komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Mimika melalui pendekatan membangun dari kampung.
Dalam konteks tersebut, penyusunan perencanaan Kota Kapiraya didorong oleh kebutuhan untuk memenuhi standar pelayanan perkotaan yang inklusif bagi masyarakat setempat. Ketersediaan akses air bersih, energi, sanitasi, serta sistem transportasi antarkampung menjadi sejumlah persoalan krusial yang harus dijawab melalui perencanaan tersebut.
Dengan adanya dokumen perencanaan yang komprehensif, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan prioritas pembangunan infrastruktur secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga pemerataan kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten Mimika.
Dokumen perencanaan Kota Kapiraya juga diharapkan menjadi acuan teknis bagi para pemangku kepentingan dalam mengelola sumber daya dan merancang investasi di wilayah Distrik Mimika Barat Tengah.
Dengan perencanaan yang terukur dan visioner, Kapiraya diproyeksikan berkembang menjadi salah satu simpul ekonomi pesisir yang tangguh, sekaligus mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat pada masa mendatang.
Ia berharap seluruh OPD terkait dapat memperkuat integrasi program agar rencana pembangunan sektoral masing-masing perangkat daerah selaras dengan dokumen perencanaan Kota Kapiraya.
Selain itu, aspirasi masyarakat, khususnya tokoh masyarakat dan tokoh adat Kapiraya, diharapkan benar-benar diakomodasi sehingga arah pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.
Sementara berdasarkan dokumen perencanaan akhir yang dipaparkan oleh tim konsultan, penyusunan perencanaan Kota Kapiraya dilatarbelakangi sejumlah persoalan dan potensi strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika mengamanatkan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di tingkat distrik.
Kedua, masih terdapat kesenjangan infrastruktur yang cukup besar antara wilayah perkotaan Timika dan kawasan pesisir Kabupaten Mimika.
Ketiga, kawasan Kapiraya memiliki potensi sumber daya alam, khususnya perikanan dan perkebunan, yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Keempat, masih terdapat kebutuhan mendasar masyarakat yang harus mendapat perhatian, terutama akses terhadap air bersih, energi, sanitasi, dan sistem transportasi antarkampung.
Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya perencanaan tata ruang yang terarah agar pengembangan kawasan dapat berjalan secara terpadu dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah, sosial ekonomi masyarakat, kebutuhan infrastruktur, serta keberlanjutan lingkungan.
Maksud, Tujuan, dan Sasaran Perencanaan
Dokumen perencanaan Kota Kapiraya disusun dengan maksud menyediakan dokumen perencanaan teknis tata ruang yang komprehensif, terukur, dan aplikatif.
Adapun tujuan penyusunan dokumen tersebut meliputi enam hal, yakni mewujudkan tata ruang yang teratur, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, menyusun rencana infrastruktur terintegrasi, meningkatkan ketahanan kawasan, menjamin kepastian hukum pemanfaatan lahan, serta memperkuat identitas lokal.
Sementara itu, sasaran perencanaan meliputi identifikasi kondisi eksisting kawasan, baik dari aspek fisik, sosial, ekonomi maupun infrastruktur melalui survei lapangan; penyusunan analisis keruangan dan proyeksi kebutuhan ruang untuk 20 tahun ke depan; serta penyusunan konsep peruntukan zona dan urban design guideline atau panduan rancang kota.
Melalui sasaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih terukur dalam menentukan arah pengembangan kawasan Kapiraya untuk jangka panjang.
Mengacu pada Kebijakan Tata Ruang dan Pembangunan
Dalam penyusunan dokumen tersebut, tim konsultan juga memaparkan sejumlah kebijakan yang menjadi landasan perencanaan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Di tingkat nasional, kajian mengacu pada kebijakan otonomi khusus Papua, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Rencana Tata Ruang Pulau Papua, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dokumen tersebut turut meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045.
RPJPD Kabupaten Mimika mengusung visi “Terwujudnya Mimika Bersatu, Inovatif, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Sejumlah arah pembangunan yang relevan dengan perencanaan Kota Kapiraya antara lain pembangunan wilayah yang berdaya saing dan mandiri secara merata, pembangunan infrastruktur dasar yang merata dan berkualitas, serta penguatan kesinambungan dan keselarasan pembangunan daerah.
Selain itu, perencanaan juga mengacu pada Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025-2029 dengan visi “Terwujudnya Mimika yang Responsif, Energik, Transparan, Terampil, Obyektif dan Berdaya Saing menuju GERBANG EMAS (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera)”.
Arah pembangunan yang berkaitan dengan perencanaan Kota Kapiraya mencakup transformasi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dasar hingga daerah terpencil, serta pembukaan pusat-pusat ekonomi baru untuk menekan kemiskinan dan pengangguran.
Dokumen tersebut juga meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Tahun 2011–2031.
Kebijakan penataan ruang tersebut mengarahkan pembangunan pada pengembangan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara; penyediaan energi; pengembangan permukiman dan pelayanan publik; serta penguatan ekonomi berbasis sumber daya alam dan pariwisata dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pada tingkat nasional, kebijakan tata ruang Pulau Papua juga memuat pengembangan jaringan transportasi yang menghubungkan Timika dengan sejumlah pusat kegiatan dan infrastruktur strategis, termasuk Pelabuhan Pomako, Pelabuhan Amamapare, dan Bandara Mozes Kilangin.
Sementara itu, kebijakan pembangunan nasional 2025-2029 mencakup sejumlah program infrastruktur dan penetapan kawasan prioritas di Kabupaten Mimika, termasuk pengembangan sektor pertambangan, perikanan, dan kawasan konservasi.
Berbagai kebijakan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk memastikan perencanaan Kota Kapiraya selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah.
Kepemilikan Lahan Menjadi Perhatian
Selain meninjau kebijakan tata ruang, tim konsultan juga melakukan analisis deskriptif kualitatif terhadap kondisi kepemilikan lahan di wilayah perencanaan Kota Kapiraya.
Berdasarkan identifikasi melalui portal BHUMI ATR/BPN, belum diperoleh informasi mengenai bidang tanah atau data kepemilikan tanah yang telah terpetakan di wilayah perencanaan tersebut.
Informasi mengenai status hak dan penguasaan tanah masih terbatas sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui instansi pertanahan dan pemerintah kampung.
Tim konsultan juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan status kepemilikan lahan dalam menetapkan peruntukan ruang. Lahan yang belum terbangun, termasuk kawasan perkebunan, dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena itu, penetapan peruntukan ruang perlu dilakukan dengan memperhatikan status kepemilikan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga harus direncanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila RTH publik direncanakan berada di atas lahan milik pribadi, diperlukan mekanisme pengadaan tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum serta pencantumannya dalam indikasi program perencanaan.
Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan rencana tata ruang agar pengembangan kawasan Kapiraya dapat dilaksanakan secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












