Kedua, Mendorong Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) dan LPSE Mimika memberikan pelatihan serta pendampingan pemenuhan kualifikasi administrasi teknis agar pengusaha OAP mampu memenuhi standar Perpres 103/2025.

Ketiga, Jika terdapat pekerjaan dengan spesifikasi tinggi, Pemda wajib mensyaratkan skema kemitraan  antara pelaksana utama dengan pengusaha OAP lokal demi transfer pengetahuan dan pembagian porsi kerja.

Keempat, Restrukturisasi Pemecahan Paket pada SiRUP melakukan peninjauan dan pemecahan skala paket pekerjaan di SiRUP LKPP 2026 agar nilainya proporsional dengan kemampuan modal dan kualifikasi usaha OAP.

Kelima, Pemda bersama Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) membuka unit pendampingan khusus guna membantu pengusaha OAP melengkapi dokumen administrasi, SBU, izin usaha, serta penguasaan e-Katalog Lokal.

Keenam, Mewajibkan pemenang tender penyedia non-OAP untuk bermitra/subkontrak dengan penyedia OAP lokal pada paket pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi teknis menengah-tinggi.

Ketujuh, Skema Modal Kerja Khusus Bank Papua. Membuat kerja sama strategis dengan Bank Papua untuk penerbitan fasilitas Kredit Kerja SPK tanpa syarat agunan yang memberatkan guna menjaga aliran kas proyek pengusaha OAP.

Ia menegaskan, afirmasi bagi pengusaha OAP bukanlah sekadar keistimewaan, melainkan amanat undang-undang dalam rangka mewujudkan keadilan ekonomi dan kemandirian masyarakat di Tanah Papua. Pemerintah Daerah diharapkan segera mengambil langkah nyata sebelum seluruh proses lelang SiRUP 2026 selesai dilaksanakan.

“Kami memohon agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Komitmen afirmasi ini penting agar pemanfaatan dana Otsus benar-benar berdampak pada penguatan ekonomi pengusaha asli di Tanah Papua, khususnya di Mimika,” katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.