Timika,papuaglobalnews.com –  Pelaku usaha maupun masyarakat di wilayah Pemerintahan Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Papua Tengah diperintahkan wajib mengibarkan merah putih serta memasang umbul-umbul di depan toko atau halaman rumah.

Penegasan ini disampaikan Joel Daniel Hulukay, Kepala Distrik Mimika Baru kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 11 Agustus 2025.

Joel sangat menyayangkan hingga H-7 puncak perayaan HUT ke-80 RI, masih ditemukan pengusaha maupun warga belum memasang umbun-umbun dan bendera merah putih.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.