“Kami minta pengertian dari bapak dan ibu atas ditundanya pengukuhan ini,” ujar Abraham.

Merespon atas aksi protes dari kepala kampung wilayah pesisir bahwa biaya akomodasi yang dikeluarkan sangat besar, Abraham memastikan seluruh biaya akomodasi sudah disiapkan oleh pemerintah.

Mendengar penjelasan itu aksi protes kepala kampung akhirnya reda.

Meskipun acara seremonial pengukuhan dan penyerahan SK ditunda, para kepala kampung dan Bamuskam kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Materi sosialisasi ini dipaparkan oleh G. Bambang Sasongko selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.