Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 133 Kepala Kampung dan Bamuskam di Mimika Periode 2025-2027 Ditunda
Timika,papuaglobalnews.com – Pemukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 133 Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di 18 distrik se Kabupaten Mimika Papua Tengah periode 2025-2027 yang dijadwalkan pada Kamis 6 November 2025 ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan oleh Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau kepada kepala kampung dan Bamuskam yang sudah hadir dari pagi di hari yang sama di salah satu hotel di Timika pada Kamis 6 November 2025.
Abraham yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Mimika menjelaskan, alasan ditundanya pengukuhan dan penyerahan SK tersebut bahwa harus dilakukan evaluasi seluruh kelengkapan administrasi kepala kampung terlebih dahulu.
Di hadapan kepala kampung dan Bamuskam, Abraham menyampaikan pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong baru dapat dilaksanakan paling lambat di Bulan Desember 2025.
“Kami minta pengertian dari bapak dan ibu atas ditundanya pengukuhan ini,” ujar Abraham.
Merespon atas aksi protes dari kepala kampung wilayah pesisir bahwa biaya akomodasi yang dikeluarkan sangat besar, Abraham memastikan seluruh biaya akomodasi sudah disiapkan oleh pemerintah.
Mendengar penjelasan itu aksi protes kepala kampung akhirnya reda.
Meskipun acara seremonial pengukuhan dan penyerahan SK ditunda, para kepala kampung dan Bamuskam kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Materi sosialisasi ini dipaparkan oleh G. Bambang Sasongko selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. **

































