Timika,papuaglobalnews.com – Sebanyak 200 rumah warga di Kampung Nawaripi, Distrik Wania Kabupaten Mimika Papua Tengah akan direhabilitasi oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dengan alokasi anggaran per rumah sebesar Rp20 juta.

Kabar suka cita ini disampaikan Anggota DPRK Mimika Daerah Pemilihan (Dapil) 4, Mariunus Tandiseno yang bertemu langsung dengan Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun, Rabu 3 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Mariunus menyampaikan program rehab rumah ini merupakan perhatian Pempus terhadap kondisi hunian masyarakat di daerah.

“Kalau rehab rumah, hampir semua rumah warga di Nawaripi sudah rusak berat dan perlu diperbaiki,” ujar Norman kepada wartawan.

Norman menjelaskan, warga  Kampung Nawaripi dalam satu rumah dihuni oleh 3 hingga 4 kepala keluarga. Kondisi tersebut sangat tidak ideal dan menjadi perhatian serius pemerintah kampung dalam setiap Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

“Setiap Musrenbang, kami selalu usulkan pembangunan rumah karena memang kebutuhan ini sangat mendesak,” tambah Norman.

Selain program rehab rumah, Mariunus juga mendorong pemerintah kampung untuk terus menyampaikan berbagai usulan pembangunan melalui jalur resmi ke DPRK, khususnya Dapil 4. Ia berjanji akan mengawal setiap usulan baik di tingkat Badan Anggaran DPRK maupun melalui fraksi dan komisi.

Untuk saat ini, Pemerintah Kampung Nawaripi telah membangun empat unit rumah di wilayah Mile 21 menggunakan Dana Desa (DD), yang diperuntukkan bagi warga asli. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari cukup. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.