Lebih jauh Moses menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perusakan bangunan gedung yang digunakan sebagai sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik dapat dikenakan ketentuan Pasal 522. Sementara apabila perbuatan tersebut sampai menghancurkan atau membuat bangunan gedung tidak dapat dipakai, ketentuan Pasal 523 dapat menjadi dasar penanganan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Selain itu, untuk barang yang diduga diambil dan dimiliki secara melawan hukum, ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencurian. Dalam keadaan tertentu, termasuk pencurian yang dilakukan pada saat huru-hara atau secara bersama-sama, ketentuan Pasal 477 juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan hasil penyidikan.

“Apa pun alasan yang menjadi latar belakang ketidakpuasan masyarakat, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum. Pembakaran, pengrusakan fasilitas pemerintahan maupun pengambilan barang milik pemerintah tidak  dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moses.

Pemerintah Kabupaten Puncak lanjutnya, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyampaikan keberatan terkait Dana Kampung. Namun, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui dialog, musyawarah, transparansi administrasi, serta mekanisme hukum dan pemerintahan yang tersedia, bukan melalui tindakan kekerasan dan pengrusakan.

Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset yang rusak dan hilang, menghitung nilai kerugian, serta mendokumentasikan kondisi masing-masing kantor sebagai bagian dari proses penanganan dan pemulihan pascakejadian.

Kabag Hukum juga menegaskan bahwa penentuan pasal pidana terhadap pihak tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Puncak mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Penyelesaian persoalan Dana Kampung diharapkan dapat dilakukan secara terbuka, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moses juga memberikan catatan, pasal-pasal di atas merupakan dasar hukum yang dapat dipertimbangkan, bukan penetapan bahwa seluruh pelaku otomatis dikenakan pasal tersebut. Penerapan pasal akhirnya bergantung pada fakta, bukti, peran masing-masing orang, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. **