Puncak,papuaglobalnews.com – Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Puncak Moses Wakerkwa menyampaikan bahwa aksi massa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas pemerintahan di Kabupaten Puncak pada Selasa malam 11 Agustus 2026 merupakan peristiwa serius yang perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Moses Wakerkwa dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Rabu 12 Agustus 2026.

Moses mengungkapkan aksi tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan sebagian masyarakat terkait persoalan penerimaan dan penyaluran Dana Kampung tahap pertama tahun 2026. Ketidakpuasan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah kantor pemerintahan.

Ia menyebutkan sejumlah fasilitas pemerintahan dilaporkan mengalami kerusakan berat, bahkan beberapa gedung mengalami kebakaran. Fasilitas yang terdampak antara lain Kantor Bupati Kabupaten Puncak, Kantor BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas/Badan yang menangani kebencanaan, serta Gedung Pimpinan DPRK Kabupaten Puncak.

Selain kerusakan akibat kebakaran, sejumlah ruangan perkantoran juga mengalami kerusakan pada pintu dan kaca, ruang kerja, meja, kursi, komputer, serta berbagai fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan lainnya.

Dikatakan, kerusakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap aset pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Puncak.

Ia menambahkan selain kerusakan fisik, pemerintah daerah juga melakukan pendataan terhadap sejumlah barang yang dilaporkan hilang setelah terjadinya aksi tersebut. Barang yang dilaporkan hilang antara lain laptop, komputer dan perlengkapan kantor lainnya.

Terhadap barang-barang tersebut, lanutnya, Pemerintah Daerah masih melakukan inventarisasi dan verifikasi untuk memastikan jumlah, jenis, kepemilikan serta nilai kerugian.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terbukti terdapat barang yang diambil secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegas Moses.