Puncak,papuaglobalnews.com – Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Puncak Moses Wakerkwa menyampaikan bahwa aksi massa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas pemerintahan di Kabupaten Puncak pada Selasa malam 11 Agustus 2026 merupakan peristiwa serius yang perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Moses Wakerkwa dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Rabu 12 Agustus 2026.

Moses mengungkapkan aksi tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan sebagian masyarakat terkait persoalan penerimaan dan penyaluran Dana Kampung tahap pertama tahun 2026. Ketidakpuasan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah kantor pemerintahan.

Ia menyebutkan sejumlah fasilitas pemerintahan dilaporkan mengalami kerusakan berat, bahkan beberapa gedung mengalami kebakaran. Fasilitas yang terdampak antara lain Kantor Bupati Kabupaten Puncak, Kantor BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas/Badan yang menangani kebencanaan, serta Gedung Pimpinan DPRK Kabupaten Puncak.

Selain kerusakan akibat kebakaran, sejumlah ruangan perkantoran juga mengalami kerusakan pada pintu dan kaca, ruang kerja, meja, kursi, komputer, serta berbagai fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan lainnya.

Dikatakan, kerusakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap aset pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Puncak.

Ia menambahkan selain kerusakan fisik, pemerintah daerah juga melakukan pendataan terhadap sejumlah barang yang dilaporkan hilang setelah terjadinya aksi tersebut. Barang yang dilaporkan hilang antara lain laptop, komputer dan perlengkapan kantor lainnya.

Terhadap barang-barang tersebut, lanutnya, Pemerintah Daerah masih melakukan inventarisasi dan verifikasi untuk memastikan jumlah, jenis, kepemilikan serta nilai kerugian.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terbukti terdapat barang yang diambil secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegas Moses.

Lebih jauh Moses menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perusakan bangunan gedung yang digunakan sebagai sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik dapat dikenakan ketentuan Pasal 522. Sementara apabila perbuatan tersebut sampai menghancurkan atau membuat bangunan gedung tidak dapat dipakai, ketentuan Pasal 523 dapat menjadi dasar penanganan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Selain itu, untuk barang yang diduga diambil dan dimiliki secara melawan hukum, ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencurian. Dalam keadaan tertentu, termasuk pencurian yang dilakukan pada saat huru-hara atau secara bersama-sama, ketentuan Pasal 477 juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan hasil penyidikan.

“Apa pun alasan yang menjadi latar belakang ketidakpuasan masyarakat, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum. Pembakaran, pengrusakan fasilitas pemerintahan maupun pengambilan barang milik pemerintah tidak  dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moses.

Pemerintah Kabupaten Puncak lanjutnya, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyampaikan keberatan terkait Dana Kampung. Namun, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui dialog, musyawarah, transparansi administrasi, serta mekanisme hukum dan pemerintahan yang tersedia, bukan melalui tindakan kekerasan dan pengrusakan.

Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset yang rusak dan hilang, menghitung nilai kerugian, serta mendokumentasikan kondisi masing-masing kantor sebagai bagian dari proses penanganan dan pemulihan pascakejadian.

Kabag Hukum juga menegaskan bahwa penentuan pasal pidana terhadap pihak tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Puncak mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Penyelesaian persoalan Dana Kampung diharapkan dapat dilakukan secara terbuka, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moses juga memberikan catatan, pasal-pasal di atas merupakan dasar hukum yang dapat dipertimbangkan, bukan penetapan bahwa seluruh pelaku otomatis dikenakan pasal tersebut. Penerapan pasal akhirnya bergantung pada fakta, bukti, peran masing-masing orang, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. **