Pemanfaatan Danau di Papua Tengah Diperkuat Perdasi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau
Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu dapat diterapkan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. HKm hampir sama dengan hutan desa, usulan bisa di hutan lindung dan hutan produksi dengan pendekatan kelompok atau koperasi. Dalam satu desa, bisa banyak kelompok dan akan memerlukan waktu lama dalam pengorganisasian.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan, Pasal 14 ayat (2) Khusus untuk Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat penerbitan IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur.
Hal ini dapat dikembangkan dengan skema Hutan Kampung di Papua, dikelola baik secara mandiri maupun membangun kolaborasi bekerjasama pihak lain agar dapat mengembangkan Ijin Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu, berupa rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, karet, kakao, kopi, buah atau biji, dan getah.
Jasa Lingkungan
Dalam pengelolaan danau dapat juga dikembangkan kegiatan jasa lingkungan jika danau tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka pemanfaatan lain yang juga dapat dilakukan berupa kegiatan jasa lingkungan. Untuk pemanfaatan karena keindahan alamnya serta sumber airnya sebagai sarana hiburan bagi masyarakat, karena merupakan bagian dari konservasi sumberdaya alam.
Pengembangan Geopark
Taman bumi menyimpan rekaman perubahan iklim terakhir dan menjadi sumber pembelajaran mengenai perubahan iklim. Selain itu, taman bumi mengadopsi praktik pendekatan terbaik dalam memanfaatkan energi terbarukan dan menggunakan standar terbaik dalam “wisata hijau”. Promosi industri wisata taman bumi, berperan untuk menjaga atau bahkan meningkatkan karakter geografi suatu tempat.
Taman bumi juga menginformasikan tentang penggunaan berkelanjutan dan kebutuhan dari sumber daya alam, baik itu ditambang, digali, atau dimanfaatkan dari lingkungan sekitarnya dan di waktu yang sama mempromosikan penghormatan lingkungan dan integritas lanskap.
Taman-taman ini tidak memiliki pengesahan secara legislatif namun kunci situs-situs warisan di dalam geopark sering dilindungi di bawah undang-undang lokal, regional, ataupun nasional.
Sifat multidisiplin dari konsep taman bumi dan promosi wisata di taman bumi membedakannya dengan model lain yang disebut wisata berkelanjutan. Bahkan, promosi wisata berkelanjutan di taman bumi sesungguhnya meliputi banyak wisata berkelanjutan termasuk geowisata, wisata berbasis komunitas, ekowisata, dan lain-lain. Pengembangan kawasan danau di Papua dapat juga dengan konsep geopark dengan memperhatikan syarat; adanya geodiversity (batuan yang unik), biodiversitas (mempunyai keanekaragaman hayati), geoculturaldiversity (masih terdapat masyarakat berbudaya yang menjaga) yang ada di sekitar danau-danau di Papua Tengah.
Pengembangan Transportasi
Sarana transportasi merupakan kegiatan ekonomi yang dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat dan juga kehadiran sarana transportasi yang baik dapat dijadikanĀ sarana penunjang wisata di danau, karena dapat mengantar masyarakat mengelilingi danau.
Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau (TPPD)
Pengelolaan danauĀ dilakukan secara berkelanjutan oleh sebuah badan yang jelas, mengingat di Papua Tengah terdapatĀ danau tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Papua. Adanya Perdasi Papua Tengah No. 10 tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau, maka perlu dibentuk sebuah Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau (TPPD) di provinsi dan di tingkat kabupaten tempat dimana terdapat danau.
Demikian sedikit catatan mengenai pengelolaan danau di Provinsi Papua Tengah. Hal penting yang segera harus dilakukan adalah pembentukan Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau (TPPD) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten tempat dimana terdapat danau. **












