Oleh : John NR Gobai (Waket IV DPRP PT)

DANAU-danau di Papua Tengah, selama ini belum ditangani secara baik, maka telah terdegradasi. Itu terjadi karena pengaruh perkembangan jaman dengan adanya pemukiman, peternakan, adanya pembangunan infrastruktur serta penebangan pohon di hulu-hulu sungai yang bermuara kedalam danau. Maka sangat diperlukan dilakukan pemulihan danau dengan pembersihan danau, menanam kembali lahan-lahan kritis melalui skema hutan kampung, hutan kemasyarakatan serta hutan tanaman rakyat agar kemudian tercipta agroforestrty di pinggiran danau-danau di Papua.

Dengan adanya Perdasi Papua Tengah Nomor 10 tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau, maka perlu dikakukan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua Tengah.

Program yang dapat dilakukan adalah;

Penanganan enceng gondok dan tanaman lainnya.

Enceng Gondok merupakan tanaman air yang juga telah memenuhi kawasan danau-danau di Papua. Untuk itu perlu gerakan pengerukan tanaman liar itu menggunakan alat berat atau juga pemanfaatan ence gondok sebagai bahan dasar untuk membuat kerajinan-kerajinan tangan bernilai ekonomis yang kemudian dipasarkan menjadi cinderamata.

Zonasi                                  

Dengan adanya pengaturan melalui peraturan daerah maka akan tercipta sistem zonasi di danau, meliputi zona perlindungan. Zona ini merupakan zona yang diakui oleh masyarakat sebagai zona keramat, karena itu tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan apa saja kecuali untuk keperluan masyarakat adat yang pengaturannya dibuat oleh masyarakat adat sendiri, melalui peraturan adat setempat. Dan juga penetapan zona pemanfaatan (sub zona: pariwisata, perikanan air tawar (karamba), perkebunan, pertanian, peternakan dan pemanfaatan lainnya, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Biota dan Tanaman Endemik

Danau-danau di Papua Tengah dan juga di tempat lain mempunyai biota dalam danau dan tanaman endemik, yang telah ada sejak lama sebelum adanya biota dan tanaman yang baru/ introduksi yang sengaja dibawah oleh orang luar. Diperoleh informasi biota dan tanaman endemik maka hal penting yang perlu dilakukan adalah pendataan dan program untuk mengembangbiakan biota dan tanaman endemik agar dapat dimasukan kembali kedalam danau atau ditanam dipinggiran danau danau. Hal ini dapat dikembangkan dengan skema hutan kampung di Papua, dikelola baik secara sendiri maupun bekerjasama pihak lain dapat mengembangkan Ijin Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu, berupa rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, karet, kakao, kopi, buah atau biji, dan getah. Satu hal yang penting menjadi perhatian semua pihak tidak mengembangbiakan biota endemik baru yang memangsa biota endemik dan ikan lainnya.

Pengembangan Wisata

Danau menyimpan panorama yang indah dan sangat baik jika melalui Perdasi ini kita mendorong partisipasi masyarakat lokal mengambil bagian mengembangkan kemampuan mengelola usaha pariwisata.

Memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas yang berkaitan dengan penyediaan berbagai kebutuhan wisatawan seperti cinderamata, makanan khas daerah setempat, usaha transportasi, sehingga danau-danau di Papua dapat menjadi daerah tujuan wisata yang dikembangkan dengan konsep ekowisata ramah lingkungan.

Pengembangan Budidaya Perikanan

Danau merupakan sumber tempat hidup berbagai biota. Selain itu masyarakat memanfaatkan tempat untuk menjaring ikan dan udang dengan alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan. Dengan adanya Perdasi ini diharapkan menjadi dasar penetapan zona pemanfaatan untuk budidaya perikanan, agar dapat meningkatkan sumber perekonomian baru masyarakat sekitar danau.

Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu

Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu dapat diterapkan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. HKm hampir sama dengan hutan desa, usulan bisa di hutan lindung dan hutan produksi dengan pendekatan kelompok atau koperasi. Dalam satu desa, bisa banyak kelompok dan akan memerlukan waktu lama dalam pengorganisasian.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan, Pasal 14 ayat (2) Khusus untuk Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat penerbitan IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur.

Hal ini dapat dikembangkan dengan skema Hutan Kampung di Papua, dikelola baik secara mandiri maupun membangun kolaborasi bekerjasama pihak lain agar dapat mengembangkan Ijin Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu, berupa rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, karet, kakao, kopi, buah atau biji, dan getah.

Jasa Lingkungan

Dalam pengelolaan danau dapat juga dikembangkan kegiatan jasa lingkungan jika danau tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka pemanfaatan lain yang juga dapat dilakukan berupa kegiatan jasa lingkungan. Untuk pemanfaatan karena keindahan alamnya serta sumber airnya sebagai sarana hiburan bagi masyarakat, karena merupakan bagian dari konservasi sumberdaya alam.

Pengembangan Geopark

Taman bumi menyimpan rekaman perubahan iklim terakhir dan menjadi sumber pembelajaran mengenai perubahan iklim. Selain itu, taman bumi mengadopsi praktik pendekatan terbaik dalam memanfaatkan energi terbarukan dan menggunakan standar terbaik dalam “wisata hijau”. Promosi industri wisata taman bumi, berperan untuk menjaga atau bahkan meningkatkan karakter geografi suatu tempat.

Taman bumi juga menginformasikan tentang penggunaan berkelanjutan dan kebutuhan dari sumber daya alam, baik itu ditambang, digali, atau dimanfaatkan dari lingkungan sekitarnya dan di waktu yang sama mempromosikan penghormatan lingkungan dan integritas lanskap.

Taman-taman ini tidak memiliki pengesahan secara legislatif namun kunci situs-situs warisan di dalam geopark sering dilindungi di bawah undang-undang lokal, regional, ataupun nasional.

Sifat multidisiplin dari konsep taman bumi dan promosi wisata di taman bumi membedakannya dengan model lain yang disebut wisata berkelanjutan. Bahkan, promosi wisata berkelanjutan di taman bumi sesungguhnya meliputi banyak wisata berkelanjutan termasuk geowisata, wisata berbasis komunitas, ekowisata, dan lain-lain. Pengembangan kawasan danau di Papua dapat juga dengan konsep geopark dengan memperhatikan syarat; adanya geodiversity (batuan yang unik), biodiversitas (mempunyai keanekaragaman hayati), geoculturaldiversity (masih terdapat masyarakat berbudaya yang menjaga) yang ada di sekitar danau-danau di Papua Tengah.

Pengembangan Transportasi

Sarana transportasi merupakan kegiatan ekonomi yang dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat dan juga kehadiran sarana transportasi yang baik dapat dijadikan  sarana penunjang wisata di danau, karena dapat mengantar masyarakat mengelilingi danau.

Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau (TPPD)

Pengelolaan danau  dilakukan secara berkelanjutan oleh sebuah badan yang jelas, mengingat di Papua Tengah terdapat  danau tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Papua. Adanya Perdasi Papua Tengah No. 10 tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau, maka perlu dibentuk sebuah Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau (TPPD) di provinsi dan di tingkat kabupaten tempat dimana terdapat danau.

Demikian sedikit catatan mengenai pengelolaan danau di Provinsi Papua Tengah. Hal penting yang segera harus dilakukan adalah pembentukan Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau (TPPD) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten tempat dimana terdapat danau. **