“Mulai hari ini, Senin 12 Januari 2026, konflik ini menjadi yang terakhir,”  tegasnya.

Mantan Pj. Bupati Puncak itu juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, tokoh adat, tokoh agama dan seluruh pihak yang terlibat menyelesaikan konflik tersebut.

Ia menegaskan, dengan tercapainya perdamaian, penyelesaian adat lanjutan menjadi tanggung jawab masing-masing kubu, sedangkan pemerintah hanya bertugas menyatukan kembali kedua belah pihak.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungan penuh terhadap proses perdamaian yang ditempuh melalui adat dan musyawarah sesuai kearifan lokal.

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, anggota DPRK Mimika, anggota DPR Papua Tengah, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam penandatanganan dokumen perdamaian, Pemerintah Kabupaten Mimika diwakili Plt. Kepala Distrik Kwamki Narama Naftali Edwin Hanuaebu, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, perwakilan Polres Mimika dan Dandim 1710 Mimika, Pj. Sekda Puncak Nenu Tabuni, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.