Timika,papuaglobalnews.com – Prosesi adat patah panah, belah kayu dan panah babi menjadi simbol kuat pemulihan hubungan dalam tradisi masyarakat Papua Pegunungan pada perdamaian antara Kubu Dang dan Newegalen yang telah retak sejak Oktober 2025 lalu. Upacara adat ini dipimpin Bupati Mimika, Johannes Rettob, di lokasi perbatasan perang kedua kubu di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Senin 12 Januari 2026.

Selain prosesi adat, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dan Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan melepas masing-masing satu kali tembakan ke udara sebagai simbol harapan agar masyarakat dapat hidup damai tanpa perang di masa mendatang.

Johannes Rettob Bupati Mimika menjelaskan bahwa selain ritual adat, masing-masing kubu bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat menandatangani berita acara perdamaian.

Ia menegaskan poin-poin kesepakatan dalam surat pernyataan merupakan hasil musyawarah kedua belah pihak pada Jumat, 9 Januari 2026 di Pendopo Rumah Negara SP3 bukan keputusan sepihak pemerintah. “Dengan upacara adat ini tidak ada lagi perang. Semua sudah sepakat untuk hidup damai,”  harapnya.

Nenu Tabuni, Penjabat Sekda Kabupaten Puncak menyampaikan perdamaian tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mimika dan Puncak serta dihadiri seluruh unsur Forkopimda.

Menurutnya, prosesi patah panah, belah kayu, panah babi, serta penandatanganan berita acara damai menandai berakhirnya perang hampir empat bulan yang telah merenggut 11 nyawa.

“Mulai hari ini, Senin 12 Januari 2026, konflik ini menjadi yang terakhir,”  tegasnya.

Mantan Pj. Bupati Puncak itu juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, tokoh adat, tokoh agama dan seluruh pihak yang terlibat menyelesaikan konflik tersebut.

Ia menegaskan, dengan tercapainya perdamaian, penyelesaian adat lanjutan menjadi tanggung jawab masing-masing kubu, sedangkan pemerintah hanya bertugas menyatukan kembali kedua belah pihak.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungan penuh terhadap proses perdamaian yang ditempuh melalui adat dan musyawarah sesuai kearifan lokal.

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, anggota DPRK Mimika, anggota DPR Papua Tengah, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam penandatanganan dokumen perdamaian, Pemerintah Kabupaten Mimika diwakili Plt. Kepala Distrik Kwamki Narama Naftali Edwin Hanuaebu, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, perwakilan Polres Mimika dan Dandim 1710 Mimika, Pj. Sekda Puncak Nenu Tabuni, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat. **