Jika Papua hendak mengembangkan model berbeda, jalurnya adalah pembentukan kebijakan hukum melalui undang-undang. Peraturan daerah atau kebijakan pemerintah daerah tidak cukup untuk mengubah desain nasional pemilihan kepala daerah. Namun perubahan undang-undang itu pun harus diuji dengan parameter yang lebih ketat daripada hanya  pertanyaan apakah kata “langsung” terdapat dalam Pasal 18 ayat (4).

Pertanyaan hukumnya ialah apakah model tersebut tetap menjaga rakyat sebagai sumber legitimasi, menjamin kesetaraan politik, menghindari dominasi elite, melindungi hak Orang Asli Papua, dan menyediakan akuntabilitas yang nyata.

MRP dan Problem Dua Sumber Legitimasi

Gagasan untuk melibatkan Majelis Rakyat Papua dalam proses pencalonan merupakan langkah yang masuk akal. MRP mewakili unsur adat, agama, dan perempuan. Dalam desain khusus Papua, lembaga ini tidak semestinya diletakkan sebagai ornamen simbolik.

Namun keterlibatan MRP harus dirumuskan dengan presisi. Apakah MRP memberi pertimbangan atau persetujuan? Apakah pertimbangannya mengikat? Apakah MRP berwenang menolak calon yang telah dipilih DPRP atau DPRD? Apakah ia memeriksa syarat sebagai Orang Asli Papua, atau juga menilai kapasitas pemerintahan calon?

Pertanyaan tersebut bukan teknis kecil. Ia menyangkut kemungkinan lahirnya dua sumber legitimasi: DPRP atau DPRD sebagai lembaga pemilih, dan MRP sebagai penjaga kekhususan Papua. Jika kewenangan keduanya tidak dirumuskan dengan jelas, desain baru justru dapat menciptakan konflik kelembagaan.

MRP dapat diberi peran penting dalam verifikasi kekhususan Papua, perlindungan representasi adat, agama, dan perempuan, serta pemberian pertimbangan publik terhadap calon. Tetapi istilah “persetujuan” harus ditopang oleh norma undang-undang yang tegas. Jika tidak, MRP akan terseret ke dalam konflik kewenangan yang sejak awal hendak dihindari.

Filsafat elektoral: rakyat, komunitas, dan kebebasan

Di balik perdebatan teknis itu terdapat pertanyaan filosofis. Apakah demokrasi harus selalu mengutamakan pilihan individu, atau dapat mengakui keputusan kolektif komunitas?

Model pilkada langsung berangkat dari gagasan bahwa setiap warga memiliki suara politik yang setara. Noken mengingatkan bahwa sebagian masyarakat Papua memandang keputusan politik sebagai urusan komunitas, bukan kumpulan preferensi individual yang berdiri sendiri. Kepemimpinan adat, ikatan kekerabatan, dan tanggung jawab kolektif memiliki arti politik yang nyata.

Keduanya tidak perlu dipertentangkan secara kasar. Demokrasi Papua dapat mengakui komunitas tanpa meniadakan individu. Pengakuan terhadap keputusan adat harus disertai perlindungan bagi warga yang berbeda pendapat. Perempuan, pemuda, kelompok minoritas, dan warga yang tidak mengikuti keputusan kepala suku tidak boleh kehilangan hak politiknya.

Ukuran demokrasi bukan hanya apakah sebuah komunitas mencapai kesepakatan. Ukurannya juga apakah warga dapat menolak tanpa intimidasi. Di sini filsafat kebebasan menjadi penting: warga harus bebas dari dominasi kepala suku, elite partai, pemodal, aparat, atau kelompok bersenjata.

Pemilihan oleh DPRP atau DPRD menghadapi ujian yang sama. Ia dapat menjadi demokrasi representatif jika wakil benar-benar terbuka, dapat diawasi, dan dapat diberi sanksi. Ia menjadi oligarki jika keputusan ditentukan oleh segelintir elite, sementara masyarakat hanya diminta menerima hasilnya.

Jangan Buru-buru Mencari sistem yang Sempurna

Pilkada langsung di Papua memiliki persoalan nyata: biaya tinggi, masalah logistik, konflik, politik uang, polarisasi, dan sengketa. Semua itu patut dievaluasi. Tetapi daftar persoalan tidak otomatis membuktikan bahwa pemilihan melalui DPRP atau DPRD akan lebih baik.

Setiap alternatif membawa risiko sendiri. Pilkada langsung dapat menghasilkan populisme dan politik uang terbuka. Pemilihan oleh DPRP atau DPRD dapat menghasilkan elite capture dan transaksi tertutup. Mekanisme adat dapat memperkuat kohesi komunitas, tetapi juga dapat menekan kebebasan individu.

Karena itu, perdebatan seharusnya tidak dimulai dengan kesimpulan bahwa satu model pasti cocok untuk seluruh Papua. Yang diperlukan adalah uji kebijakan berbasis wilayah dan bukti. Ukurannya harus mencakup partisipasi, konflik, biaya, representasi Orang Asli Papua, perlindungan perempuan dan kelompok rentan, kualitas pemerintahan, serta akuntabilitas setelah pemilihan.

Model asimetris boleh dirancang, tetapi jangan menjadikan asimetri sebagai alasan untuk menurunkan standar demokrasi. Kekhususan Papua semestinya menghasilkan demokrasi yang lebih peka terhadap konteks, bukan demokrasi dengan pengawasan yang lebih lemah.

Papua memang tidak harus dipaksa memakai satu cara berdemokrasi. Tetapi Papua juga tidak boleh dipaksa menerima bahwa keputusan segelintir orang selalu identik dengan kehendak rakyat.

Pertanyaan akhirnya bukan hanya bagaimana kepala daerah dipilih. Pertanyaan yang lebih menentukan ialah: kepada siapa ia berutang mandat, siapa yang dapat mengawasinya, dan apakah warga Papua dapat mengganti atau menolak kekuasaan tanpa rasa takut.

Di situlah batas antara demokrasi yang menyesuaikan diri dengan Papua dan demokrasi yang menggunakan nama Papua untuk membenarkan pemusatan kuasa. (*) Timika, 17-09-2026)

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.