“Jalan ini saya sendiri yang tutup. Dan sekarang sudah saya buka dan boleh dilewati,” tegasnya.

Tokoh Amungme: Semua Persoalan Sudah Selesai

Tokoh masyarakat Amungme, Yan Pieter Magal, menegaskan bahwa dengan duduk dan makan bersama dalam acara tersebut, seluruh persoalan yang terjadi telah diselesaikan secara adat.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati Mimika dan seluruh pihak yang telah bekerja keras hingga terlaksananya prosesi adat tersebut.

Bupati: Simbol Kesepakatan dan Dukungan Pembangunan

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya mengucapkan syukur kepada Tuhan karena seluruh tahapan dan proses negosiasi dapat berjalan dengan baik hingga tercapai kesepakatan.

Menurutnya, pelaksanaan upacara adat ini merupakan hal yang wajar dan menjadi simbol penting, mengingat selama ini pembangunan jalan sering dilakukan tanpa adanya pembicaraan dan persetujuan dari pihak keluarga pemilik hak ulayat.

Ia menjelaskan, sebelum prosesi adat dilakukan, telah diawali dengan penandatanganan kesepakatan untuk membuka kembali timbunan yang selama ini menghalangi aktivitas kendaraan.

Bupati juga mengajak generasi muda Amungme untuk mendukung pemerintah dalam membangun daerah.

Selain itu, ia memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk segera membersihkan sisa timbunan dan menargetkan pengaspalan jalan tersebut pada tahun ini.

Di akhir sambutannya, Bupati menekankan agar masyarakat tidak lagi menjual tanah kepada pihak mana pun. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.