MUI Mimika Serahkan Dana Operasional untuk MUI Distrik
Timika,papuaglobalnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menyerahkan bantuan dana operasional kepada MUI tingkat distrik, yakni Distrik Wania, Mimika Timur, Mimika Baru, Kuala Kencana dan Iwaka. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Aula Al Ittihad MUI, Lantai II Gedung Serbaguna Babussalam, Kamis 5 Februari 2026.
Bantuan dana operasional sebesar Rp5 juta untuk masing-masing MUI distrik diserahkan langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh. Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd., kepada para ketua MUI distrik.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua MUI I, II, dan III, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara, para ketua komisi, serta anggota dalam rapat pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mimika.
Selain penyerahan dana operasional, rapat pengurus tersebut juga membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyeragaman waktu salat dan jadwal imsakiyah Ramadan 1447 Hijriah, serta persiapan pembentukan Komite Dakwah Khusus (KDK) atau Muallaf Center di Kabupaten Mimika.
Ketua MUI Mimika, KH. Muh. Amin AR menjelaskan, pemberian bantuan dana operasional kepada MUI distrik bertujuan untuk memperkuat peran MUI di tingkat distrik dalam menangani berbagai persoalan umat secara langsung, tanpa harus selalu dibawa ke tingkat kabupaten.
“Tujuannya agar persoalan-persoalan umat yang terjadi di tingkat distrik bisa diselesaikan di tingkat bawah, sehingga pelayanan kepada umat menjadi lebih cepat dan efektif,” jelas Amin.
Ia menambahkan, pembentukan MUI distrik di Kabupaten Mimika merupakan yang pertama di wilayah Papua secara umum. Hal ini didasari oleh kondisi Mimika sebagai daerah terbuka yang didatangi banyak orang dari berbagai latar belakang dan kepentingan.
“Orang datang ke Mimika bukan hanya mencari kerja, tetapi juga membawa paham atau ajaran agama yang terkadang bertentangan dengan undang-undang maupun norma-norma agama. Ini dapat menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban, keamanan, bahkan merusak harmoni masyarakat,” ujarnya.
Menurut Amin, Mimika telah ditetapkan sebagai kota harmoni, sehingga kedamaian dan kerukunan antarumat beragama harus terus dijaga. Kehadiran MUI distrik diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan tersebut.
“Dengan hadirnya MUI distrik, pelayanan umat dapat disinergikan antara MUI daerah dan MUI distrik,” tambahnya.
Terkait penyeragaman waktu sholat dan imsakiyah Ramadan 1447 H, Amin menegaskan bahwa umat Islam di Mimika harus mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Imsakiyah Daerah Kabupaten Mimika, bukan jadwal dari Kota Jayapura seperti yang dishare di grup media sosial Whatsapp.
“Meskipun mataharinya satu, letak geografis berbeda. Waktu berbuka dan sholat di Jayapura lebih cepat sekitar 10 menit dibandingkan Mimika,” jelasnya.
Ia berharap umat Islam di Mimika dapat patuh dan taat terhadap jadwal sholat dan imsakiyah yang telah ditetapkan oleh Badan Imsakiyah Daerah Kabupaten Mimika.
Dalam rapat tersebut juga dibahas pembentukan Komite Dakwah Khusus (KDK) atau Muallaf Center, menyusul banyaknya saudara-saudara muallaf di Kabupaten Mimika. Berdasarkan data yang terpusat di Masjid Agung Babussalam, hingga saat ini tercatat sebanyak 714 orang muallaf.
Pembentukan Muallaf Center bertujuan untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada para muallaf, agar dalam menjalankan ibadah tidak terjadi kebingungan atau simpang siur pemahaman terhadap agama yang dianutnya.
Amin menegaskan bahwa pembentukan Muallaf Center bukan untuk mengajak atau memaksa orang lain yang telah memiliki agama untuk masuk Islam.
“Muallaf itu umumnya karena faktor pernikahan atau pilihan pribadi. Jika memaksa seseorang yang sudah beragama untuk masuk Islam, itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beragama,” tegasnya.
Ia mengutip Pasal 29 UUD 1945 Ayat 1 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Ayat 2 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
“Jadi, orang yang sudah punya agama lalu diajak masuk Islam secara paksa, itu pelanggaran,” tandas Amin.
Dalam rapat tersebut, MUI Mimika juga memberikan tanggung jawab pembinaan terhadap para muallaf kepada Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kabupaten Mimika, KH. Abdul Karim Lukman, S.Ag. **



















