Timika,papuaglobalnews.com – Gelombang aspirasi masyarakat terkait pemekaran kampung baru di Kabupaten Mimika akhirnya mendapat respons resmi dari lembaga legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui Komisi III kini turut menyuarakan tuntutan masyarakat yang belakangan menjadi topik hangat di berbagai grup WhatsApp di Timika.

Anggota Komisi III DPRK Mimika, Adolof Omaleng, menegaskan bahwa pemekaran kampung merupakan kebutuhan krusial yang sudah sangat mendesak.

“Masalah ini menjadi harapan besar yang dinanti-nantikan oleh masyarakat luas, terutama bagi warga di wilayah pedalaman, pesisir, hingga pelosok pinggiran Kota Timika,” ujarnya dalam rilis kepada papuaglobalnews.com, Senin 19 Mei 2026.

Menurutnya, tuntutan masyarakat untuk dilakukan pemekaran bukan tanpa alasan, melainkan demi mempercepat dan memperpendek rentang kendali pelayanan publik serta pembangunan di tingkat akar rumput.

Ia menjelaskan, dari sisi kesiapan administrasi sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda proses tersebut. Seluruh dokumen dan kelengkapan administrasi kampung baru yang diusulkan saat ini telah berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika.

Namun demikian, realisasi pelaksanaan pemekaran di lapangan hingga kini belum juga berjalan.

“Kami dari Komisi III berharap pemerintah daerah segera memekarkan kampung-kampung yang sudah menyelesaikan seluruh proses pemberkasan tersebut. Semua dokumen sudah siap dan hanya tinggal menunggu waktu kapan pemekaran itu didefinitifkan,” katanya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi III DPRK Mimika, lanjut Adolof, berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti di tengah jalan.

Ia juga mendesak Kepala DPMK Mimika Abraham Y. Kateyau segera mengambil langkah konkret dan menindaklanjuti proses pemekaran bagi kampung-kampung yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.