DPRK Mimika Desak DPMK Segera Realisasikan Pemekaran Kampung, Yohanes Tsugumol: Pengesahan 120 Kampung Baru Masih Tunggu SK Kemendes
“Kami di DPRK siap mendorong penuh aspirasi warga ini. Kami meminta Kepala Dinas DPMK segera mengesahkan pemekaran kampung yang sudah siap agar pemerataan pembangunan dari kampung ke kota dapat segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi desakan tersebut, Kepala DPMK Mimika Abraham Y. Kateyau melalui Kepala Seksi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Yohanes Tsugumol, menjelaskan bahwa jumlah kampung baru yang dokumennya telah masuk di DPMK bukan 99 kampung, melainkan sebanyak 120 kampung.
Ia menegaskan DPMK bukan memperlambat proses pemekaran, tetapi hingga saat saat ini Bupati Mimika masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Desa sebagai dasar Bupati Mimika mengeluarkan SK pengesahan para kepala kampung yang baru, termasuk terkait penganggaran biaya pelantikan dan operasional kampung baru.
“Sekarang belum ada SK dari Kementerian Desa, termasuk mengenai dasar aturan penganggaran operasionalnya. Tidak mungkin Bupati dan kami sebagai OPD teknis jalan kalau belum ada dasar hukumnya. Kalau dipaksakan, apa yang menjadi dasar kami,” tegas Yohanes.
Yohanes berharap DPRK maupun masyarakat Mimika tetap bersabar mengingat Pemerintah Kabupaten juga menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Desa.
Menurutnya, apabila SK Kemendes sudah ada di Bupati, maka dengan dasar itu DPMK akan segera menindaklanjuti proses pemekaran tersebut.
Terkait rencana pemekaran kampung ini, Yohanes tegaskan sebelum DPRK berbicara OPD teknis sudah bekerja bukan diam.
“Jadi kami bekerja bukan setelah adanya desakan dari DRPK, tidak,” tegasnya.
Ia juga menilai DPRK Mimika seharusnya bukan berbicara tentang pemekaran kampung, tetapi harus memperhatikan tupoksi yang lebih besar merespons aspirasi masyarakat terkait pemekaran dua kabupaten baru dengan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), yakni Kabupaten Mimika Timur, Mimika Barat, serta pembentukan pemerintahan kota (Kota Madia).
“Jangan mendesak hal yang sebenarnya secara administrasi sudah siap di DPMK. Sekarang tinggal menunggu SK Kemendes kepada Bupati sebagai dasar pengesahan 120 kepala kampung baru,” pungkasnya. **










