Timika,papuaglobalnews.com – Gelombang aspirasi masyarakat terkait pemekaran kampung baru di Kabupaten Mimika akhirnya mendapat respons resmi dari lembaga legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui Komisi III kini turut menyuarakan tuntutan masyarakat yang belakangan menjadi topik hangat di berbagai grup WhatsApp di Timika.

Anggota Komisi III DPRK Mimika, Adolof Omaleng, menegaskan bahwa pemekaran kampung merupakan kebutuhan krusial yang sudah sangat mendesak.

“Masalah ini menjadi harapan besar yang dinanti-nantikan oleh masyarakat luas, terutama bagi warga di wilayah pedalaman, pesisir, hingga pelosok pinggiran Kota Timika,” ujarnya dalam rilis kepada papuaglobalnews.com, Senin 19 Mei 2026.

Menurutnya, tuntutan masyarakat untuk dilakukan pemekaran bukan tanpa alasan, melainkan demi mempercepat dan memperpendek rentang kendali pelayanan publik serta pembangunan di tingkat akar rumput.

Ia menjelaskan, dari sisi kesiapan administrasi sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda proses tersebut. Seluruh dokumen dan kelengkapan administrasi kampung baru yang diusulkan saat ini telah berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika.

Namun demikian, realisasi pelaksanaan pemekaran di lapangan hingga kini belum juga berjalan.

“Kami dari Komisi III berharap pemerintah daerah segera memekarkan kampung-kampung yang sudah menyelesaikan seluruh proses pemberkasan tersebut. Semua dokumen sudah siap dan hanya tinggal menunggu waktu kapan pemekaran itu didefinitifkan,” katanya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi III DPRK Mimika, lanjut Adolof, berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti di tengah jalan.

Ia juga mendesak Kepala DPMK Mimika Abraham Y. Kateyau segera mengambil langkah konkret dan menindaklanjuti proses pemekaran bagi kampung-kampung yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

“Kami di DPRK siap mendorong penuh aspirasi warga ini. Kami meminta Kepala Dinas DPMK segera mengesahkan pemekaran kampung yang sudah siap agar pemerataan pembangunan dari kampung ke kota dapat segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi desakan tersebut, Kepala DPMK Mimika Abraham Y. Kateyau melalui Kepala Seksi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Yohanes Tsugumol, menjelaskan bahwa jumlah kampung baru yang dokumennya telah masuk di DPMK bukan 99 kampung, melainkan sebanyak 120 kampung.

Ia menegaskan DPMK bukan memperlambat proses pemekaran, tetapi hingga saat saat ini Bupati Mimika masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Desa sebagai dasar  Bupati Mimika mengeluarkan SK pengesahan para kepala kampung yang baru, termasuk terkait penganggaran biaya pelantikan dan operasional kampung baru.

“Sekarang belum ada SK dari Kementerian Desa, termasuk mengenai dasar aturan penganggaran operasionalnya. Tidak mungkin Bupati dan kami sebagai OPD teknis jalan kalau belum ada dasar hukumnya. Kalau dipaksakan, apa yang menjadi dasar kami,” tegas Yohanes.

Yohanes berharap DPRK maupun masyarakat Mimika tetap bersabar mengingat Pemerintah Kabupaten juga menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Desa.

Menurutnya, apabila SK Kemendes sudah ada di Bupati, maka dengan dasar itu DPMK akan segera menindaklanjuti proses pemekaran tersebut.

Terkait rencana pemekaran kampung ini, Yohanes  tegaskan sebelum DPRK berbicara OPD teknis sudah bekerja bukan diam.

“Jadi kami bekerja bukan setelah adanya desakan dari DRPK, tidak,” tegasnya.

Ia juga menilai DPRK Mimika seharusnya bukan berbicara tentang pemekaran kampung, tetapi harus memperhatikan tupoksi yang lebih besar merespons aspirasi masyarakat terkait pemekaran dua kabupaten baru dengan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), yakni Kabupaten Mimika Timur, Mimika Barat, serta pembentukan pemerintahan kota (Kota Madia).

“Jangan mendesak hal yang sebenarnya secara administrasi sudah siap di DPMK. Sekarang tinggal menunggu SK Kemendes kepada Bupati sebagai dasar pengesahan 120 kepala kampung baru,” pungkasnya. **