Pemprov Papua Pegunungan, Wamendagri dan Berbagai Pihak Sepakat Konflik Suku Lani dan Kurima di Jayawijaya Dihentikan, Tanah Wio Rumah dan Rahim Peradaban Bersama
Jayawijaya,papuaglobalnews.com – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Pemprov PP) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk dan berbagai pihak sepakat menghentikan konflik perang antarsuku yang terjadi di Wouma (Tanah Wio), Kabupaten Jayawijaya, antara kelompok masyarakat dari Lani dan Kurima.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Bupati Kabupaten Jayawijaya, Sabtu 16 Mei 2026.
Pertemuan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Gubernur John Tabo dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol, Bupati Atenius Murip dan Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, LO Polda Papua, Korem 1701, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD Provinsi Papua Pegunungan, DPRD Jayawijaya, DPRD Lanny Jaya, LMA, DAP, FKUB Jayawijaya, PGGJ, Dewan Gereja Papua, Gereja Baptis, GKIP/GKII, GIDI, GKI, para tokoh adat, tokoh agama, intelektual, pemuda, serta pihak terkait lainnya dari Jayawijaya, Lanny Jaya dan Yahukimo.
Dominikus Sorabut dari Dewan Adat Papua (DAP) dalam rangkuman hasil peretamuan yang diterima redaksi papuaglobalnews.com pada Sabtu malam menjelaskan dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak mendiskusikan dan menyepakati peta jalan pengendalian situasi konflik serta membangun komitmen bersama untuk menciptakan persaudaraan, kedamaian dan keutuhan ciptaan.
Disampaikan bahwa Tanah Wio di Jayawijaya merupakan rumah, rahim dan peradaban bersama bagi masyarakat Pegunungan Papua. Karena itu, konflik perang antarsuku dinilai telah merusak kehidupan sosial, spiritual, pendidikan, persaudaraan serta masa depan masyarakat.
“Perang tidak bisa melahirkan kedamaian, tetapi hanya memproduksi konflik dan kekacauan yang lebih dahsyat dan laten,” demikian salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Akibat konflik itu, masyarakat mengalami kehilangan nyawa, harta benda, trauma serta kerusakan tatanan kehidupan bersama.
Pemerintah, gereja dan para tokoh kemudian diberikan tugas melakukan pengendalian terhadap masyarakat yang masih berkonflik hingga situasi benar-benar aman.
Adapun langkah-langkah yang disepakati dibagi dalam dua tahapan, yakni pengendalian situasi dan rekonsiliasi perdamaian serta pemulihan.
Pada tahap pengendalian situasi, disepakati bahwa pencarian 11 jenazah yang masih berada di Kali Uwe akan dilakukan oleh Tim SAR bersama aparat TNI/Polri. Para pihak yang berkonflik tidak diizinkan melakukan pencarian langsung. Untuk mempermudah proses pencarian, pihak adat akan melakukan tanda permisi atau doa adat.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan pembela HAM akan melakukan sosialisasi penghentian perang, rekonstruksi serta pendataan korban jiwa dan kerugian harta benda, baik dari pihak Lani, Kurima, Yali maupun Hubula.









