Pemprov Papua Pegunungan, Wamendagri dan Berbagai Pihak Sepakat Konflik Suku Lani dan Kurima di Jayawijaya Dihentikan, Tanah Wio Rumah dan Rahim Peradaban Bersama
Pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat yang masih berada dalam situasi perang untuk kembali ke kampung atau tempat tinggal masing-masing dan menghentikan aktivitas membawa panah dan busur di wilayah Wamena.
Selain itu, seluruh pihak diimbau tidak melakukan provokasi, baik melalui ucapan, tindakan maupun narasi di media sosial dan media massa. Setiap bentuk provokasi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pimpinan gereja juga diminta menyampaikan warta gereja pada ibadah Minggu, 17 Mei 2026, bahwa perang telah berakhir sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa sambil menuju proses rekonsiliasi pascakonflik.
Pemerintah ditegaskan tidak akan membayar denda perang karena tidak tersedia alokasi anggaran untuk hal tersebut.
Sementara perkara adat “ap warek” atau korban manusia dikembalikan kepada pimpinan perang masing-masing untuk diselesaikan sesuai mekanisme adat di tiap suku.
Dalam tahap rekonsiliasi dan pemulihan, seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara komprehensif dan menyentuh akar persoalan, bukan hanya sebatas pembayaran denda atau pidana adat.
Proses rekonsiliasi akan dilakukan secara terpisah di masing-masing kelompok besar, yakni Yali, Hubula dan Lani, guna merumuskan aktor, indikator, substansi serta mekanisme penyelesaian konflik. Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat suku, maka akan direkomendasikan ke tingkat provinsi dengan melibatkan pemerintah, gereja dan lembaga adat.
Dalam proses tersebut, seluruh pihak diminta secara jujur membuka akar persoalan yang berasal dari masyarakat adat, gereja maupun pemerintah agar penyelesaian konflik benar-benar tuntas dan berkelanjutan.
Sebagai bagian akhir dari proses perdamaian, direncanakan akan dilakukan doa pemulihan, pembangunan prasasti perdamaian, pernyataan bersama serta penyusunan peraturan khusus (Perdasus) sebagai bentuk resolusi konflik permanen di Wamena.
Seluruh proses itu disebut membutuhkan waktu panjang dan keseriusan dari pemerintah, gereja dan lembaga adat demi menciptakan perdamaian berkelanjutan di Wamena yang disebut sebagai barometer Papua Pegunungan. **









