Jayawijaya,papuaglobalnews.com – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Pemprov PP) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk dan berbagai pihak sepakat menghentikan konflik perang antarsuku yang terjadi di Wouma (Tanah Wio), Kabupaten Jayawijaya, antara kelompok masyarakat dari Lani dan Kurima.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Bupati Kabupaten Jayawijaya, Sabtu 16 Mei 2026.

Pertemuan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Gubernur John Tabo dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol, Bupati Atenius Murip dan Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, LO Polda Papua, Korem 1701, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD Provinsi Papua Pegunungan, DPRD Jayawijaya, DPRD Lanny Jaya, LMA, DAP, FKUB Jayawijaya, PGGJ, Dewan Gereja Papua, Gereja Baptis, GKIP/GKII, GIDI, GKI, para tokoh adat, tokoh agama, intelektual, pemuda, serta pihak terkait lainnya dari Jayawijaya, Lanny Jaya dan Yahukimo.

Dominikus Sorabut dari Dewan Adat Papua (DAP) dalam rangkuman hasil peretamuan yang diterima redaksi papuaglobalnews.com pada Sabtu malam menjelaskan dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak mendiskusikan dan menyepakati peta jalan pengendalian situasi konflik serta membangun komitmen bersama untuk menciptakan persaudaraan, kedamaian dan keutuhan ciptaan.

Disampaikan bahwa Tanah Wio di Jayawijaya merupakan rumah, rahim dan peradaban bersama bagi masyarakat Pegunungan Papua. Karena itu, konflik perang antarsuku dinilai telah merusak kehidupan sosial, spiritual, pendidikan, persaudaraan serta masa depan masyarakat.

“Perang tidak bisa melahirkan kedamaian, tetapi hanya memproduksi konflik dan kekacauan yang lebih dahsyat dan laten,” demikian salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut.

Akibat konflik itu, masyarakat mengalami kehilangan nyawa, harta benda, trauma serta kerusakan tatanan kehidupan bersama.

Pemerintah, gereja dan para tokoh kemudian diberikan tugas melakukan pengendalian terhadap masyarakat yang masih berkonflik hingga situasi benar-benar aman.

Adapun langkah-langkah yang disepakati dibagi dalam dua tahapan, yakni pengendalian situasi dan rekonsiliasi perdamaian serta pemulihan.

Pada tahap pengendalian situasi, disepakati bahwa pencarian 11 jenazah yang masih berada di Kali Uwe akan dilakukan oleh Tim SAR bersama aparat TNI/Polri. Para pihak yang berkonflik tidak diizinkan melakukan pencarian langsung. Untuk mempermudah proses pencarian, pihak adat akan melakukan tanda permisi atau doa adat.

Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan pembela HAM akan melakukan sosialisasi penghentian perang, rekonstruksi serta pendataan korban jiwa dan kerugian harta benda, baik dari pihak Lani, Kurima, Yali maupun Hubula.

Pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat yang masih berada dalam situasi perang untuk kembali ke kampung atau tempat tinggal masing-masing dan menghentikan aktivitas membawa panah dan busur di wilayah Wamena.

Selain itu, seluruh pihak diimbau tidak melakukan provokasi, baik melalui ucapan, tindakan maupun narasi di media sosial dan media massa. Setiap bentuk provokasi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Para pimpinan gereja juga diminta menyampaikan warta gereja pada ibadah Minggu, 17 Mei 2026, bahwa perang telah berakhir sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa sambil menuju proses rekonsiliasi pascakonflik.

Pemerintah ditegaskan tidak akan membayar denda perang karena tidak tersedia alokasi anggaran untuk hal tersebut.

Sementara perkara adat “ap warek” atau korban manusia dikembalikan kepada pimpinan perang masing-masing untuk diselesaikan sesuai mekanisme adat di tiap suku.

Dalam tahap rekonsiliasi dan pemulihan, seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara komprehensif dan menyentuh akar persoalan, bukan hanya sebatas pembayaran denda atau pidana adat.

Proses rekonsiliasi akan dilakukan secara terpisah di masing-masing kelompok besar, yakni Yali, Hubula dan Lani, guna merumuskan aktor, indikator, substansi serta mekanisme penyelesaian konflik. Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat suku, maka akan direkomendasikan ke tingkat provinsi dengan melibatkan pemerintah, gereja dan lembaga adat.

Dalam proses tersebut, seluruh pihak diminta secara jujur membuka akar persoalan yang berasal dari masyarakat adat, gereja maupun pemerintah agar penyelesaian konflik benar-benar tuntas dan berkelanjutan.

Sebagai bagian akhir dari proses perdamaian, direncanakan akan dilakukan doa pemulihan, pembangunan prasasti perdamaian, pernyataan bersama serta penyusunan peraturan khusus (Perdasus) sebagai bentuk resolusi konflik permanen di Wamena.

Seluruh proses itu disebut membutuhkan waktu panjang dan keseriusan dari pemerintah, gereja dan lembaga adat demi menciptakan perdamaian berkelanjutan di Wamena yang disebut sebagai barometer Papua Pegunungan. **