DAD Mimika Tolak Klaim Sepihak Lenis Kogoya Atas Besi Tua di Areal Freeport
Timika,papuaglobalnews.com – Dewan Adat Daerah (DAD) di wilayah Mimika menolak dengan tegas pernyataan Dr. Lenis Kogoya (Staf Khusus Menhan) yang mengklaim secara sepihak bahwa Yayasan Tuarek Natkime sah secara hukum adat dan berhak mengelola aset besi scrap (besi tua) di areal operasional PT Freeport Indonesia (PTFI). Pernyataan Lenis yang memimpin Sidang Peradilan Adat pada 7 Mei 2026 di Timika dianggap sebagai klaim sepihak yang melangkahi kewenangan lembaga adat lokal yakni Lemasko dan Lemasa.
Pernyataan penolakan ini disampaikan oleh Vinsent Oniyoma, Ketua Umum Dewan Adat Daerah Mimika dalam siaran pers kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Minggu 10 Mei 2026.
Vinsent menyampaikan pernyataan ini merespons tindakan Lenis Kogoya yang pada tanggal 13 Maret 2026 mendatangi Kejaksaan Negeri Mimika serta adanya video yang beredar mengatasnamakan masyarakat adat dan melakukan mekanisme sidang adat serta menyerukan pengaduan masyarakat adat terkait pengelolaan besi scrap di lokasi Mile 38, Mimika, Papua Tengah.
Berikut poin-poin penting pernyataan sikap Dewan Adat Daerah:
1. Menolak Klaim Legitimasi
DAD menegaskan bahwa yayasan atau perusahaan bukanlah representasi tunggal dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah konsesi PT Freeport Indonesia. Marga Natkime itu sah pemilik wilayah adat. Namun penyelesaian besi scrap harus melalui musyawarah dengan perwakilan sah suku-suku lokal (Amungme dan Kamoro) yang terdampak langsung, bukan melalui sidang adat bentukan luar yang sarat kepentingan.
2. Menuntut penghormatan terhadap “Tuan Tanah” Lokal
Pernyataan Lenis Kogoya yang mengklaim kelompok tertentu lebih tua atau berhak atas ulayat di areal tertentu di Freeport dinilai berpotensi memecah belah persatuan tujuh suku dan berdampak pada konflik interes.
Dewan Adat Daerah memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan pemilik ulayat berdasarkan hukum adat setempat, bukan berdasarkan intervensi oknum pejabat pusat.
3. Menghentikan “Intervensi” Sidang Adat
DAD meminta Dr. Lenis Kogoya berhenti melakukan peradilan adat sepihak yang memutuskan hak hibah besi scrap kepada pihak-pihak yang tidak diakui oleh komunitas adat lokal. Kasus ini sebelumnya juga pernah memicu polemik pada tahun 2022 di mana Lenis menggugat Suku Kamoro.








