Mayor Jenderal Lekagak Telenggen Ancam Eksekusi Mati Gubernur, Bupati, DPR, ASN, dan Kepala Desa se-Tanah Papua
TPNPB juga menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menuding pemerintah mengerahkan ratusan ribu aparat militer ke Tanah Papua, termasuk menempatkan personel yang disebut bertugas sebagai guru, tenaga kesehatan, tukang ojek, tukang bangunan, pelaksana program makan bergizi gratis, hingga memberikan bantuan uang kepada masyarakat untuk dijadikan agen intelijen.
Atas dasar tuduhan tersebut, TPNPB menyatakan siap menembak mati siapa pun yang mereka anggap sebagai agen intelijen militer Indonesia, sebagaimana yang mereka klaim terjadi di Yahukimo.
TPNPB juga mengimbau masyarakat Papua agar tidak menjadi sumber informasi bagi aparat militer Indonesia. Mereka menuduh informasi mengenai nama kampung, lokasi pos, hingga markas TPNPB diperoleh aparat dari masyarakat Papua yang disebut sebagai agen intelijen pemerintah.
Menurut TPNPB, informasi tersebut menyebabkan terjadinya pengeboman dan berbagai operasi militer terhadap pasukan mereka yang mengakibatkan korban di pihak TPNPB.
Dalam siaran pers tersebut, TPNPB juga menyatakan bahwa keluarga korban dipersilakan menuntut Presiden Prabowo Subianto apabila terjadi eksekusi terhadap pihak-pihak yang mereka sebut sebagai Banpol, Komcad, dan agen intelijen di wilayah konflik bersenjata.
Selain itu, mereka kembali menegaskan ancaman terhadap seluruh unsur yang disebut sebagai “barisan merah putih”, mulai dari gubernur hingga bawahannya, yang menurut mereka akan menjadi sasaran.
Mayor Jenderal Lekagak Telenggen juga menyatakan bahwa perjuangan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan dilakukan demi rakyat dan bangsa Papua Barat untuk merebut kembali kemerdekaan Papua.
Dalam pernyataannya, ia kembali menegaskan bahwa orang Papua yang dianggap menjadi agen intelijen militer Indonesia harus ditembak mati. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















