Mau Kenalan SIMACEMUDA Dinas Ketahanan Pangan Mimika, Silakan Kontak di Nomor HP 08114980584
Ia menceritakan dengan kehadiran SIMACEMUDA menjadi tempat pemasaran, Dinas Ketahanan Pangan terus membangun jejaring kerjasama selain dengan kelompok tani juga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan.
Dikatakan, selama ini petani menjual hasil panennya dari kebun membawa ke pasar, tetapi sekarang tinggal petani atau peternak, nelayan menelpon dalam hitungan waktu tidak terlalu lama SIMACEMUDA tiba di lokasi untuk membeli sekaligus mengangkut menuju Toko Tani atau gudang di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Jalan Poros SP2-SP5. SIMACEMUDA ini selain melayani pembelian hasil kebun, ternak dan hasil tangkapan ikan, juga siap melayani konsumen yang membeli pangan lokal melalui SIMACEMUDA. Konsumen setelah memesan tinggal duduk tunggu, SIMACEMUDA akan mengantar hingga di rumah secara gratis, karena biaya ongkos pengantaran sudah dibayar oleh Dinas Ketahanan Pangan.
Penerapan SIMACEMUDA ini sudah diawasi oleh STIE JB Timika dan telah dilihat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua.
Ia mengungkapkan bagi masyarakat ingin mendapatkan nomor SIMACEMUDA dapat kunjungi di website SIKEPANG (Sistem Informasi Ketahanan Pangan).
Yulus mengajak kepada masyarakat Mimika selaku konsumen yang ingin mengalami langsung sentuhan pelayanan SIMACEMUDA, silakan mengontaknya melalui pesan WhatsApp atau telepon nomor: 0811 4980 584. SIMACEMUDA siap melayani pelanggan setianya dari pukul 08.00-16.00 WIT mulai Hari Senin-Jumat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















