Masalah Limbah Medis di Pomako, DLH dan Dinkes Telah Rapat dengan PT Mitra Hijau Asia
Berdasarkan penjelasan PT Mitra Hijau Asia gembok kontainer dirusaki oleh orang tidak dikenal dan ini menjadi kejadian kali kedua.
Kendati demikian, kata Ferdi dalam rapat itu Frans Kambu mengingatkan kepada perusahaan untuk menempelkan stiker bertuliskan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat. Bahwa barang berbahaya yang dalam penanganan membutuhkan Standar Operasi Prosedur (SOP) khusus bukan umum.
“Sesuai penyampaikan perusahaan penyedia jasa bahwa mereka tempel stiker bertuliskan infesius. Tapi tidak semua orang paham itu infesius,” katanya.
Dalam rapat itu lanjutnya, Asisten II mengharapkan kejadian ini tidak lagi terulang sehingga membutuhkan penanganan yang lebih sefty.
Bahkan dianjurkan agar kontainer limbah medis yang sudah terisi penuh disusun diatas kontainer lain yang lebih tinggi untuk menghindari aksi pembobolan gembok oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Ferdi juga mengakui dalam persoalan ini, DLH tidak bisa mengeluarkan teguran kepada PT Mitra Hijau Asia. Tugas dan fungsi DLH, hanya sebatas memberikan pengawasan dan masukan, karena semua izin operasionalnya dari kementerian.
Di Timika hanya PT Mitra Hijau Asia yang menangani semua limbah medis yang ada di RSUD Mimika, RSMM, Klinik dan Puskesmas. Dalam sebulan sekali dikirim ke Makassar sebanyak 4 ton.
“Jadi kalau kita kasi sanksi kepada mereka, akan timbulkan masalah baru menumpuknya limbah medis. Karena sampai saat ini Mimika belum ada alat untuk mendaur sampah medis,” katanya.
Semua sampah medis ini diangkut atau dijemput oleh pihak perusahaan menuju Pelabuhan Pomako untuk dimasukan dalam kontainer. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















