Timika,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Wilayah Adat Bomboray, Kabupaten Mimika Papua Tengah Marianus Maknaepeku, menyoroti ketidakhadiran anggota DPRK Mimika dari jalur pengangkatan unsur lembaga adat dalam forum Penelitian Kajian Sosial Budaya Skema Pengangkutan dan Pemanfaatan Limbah Tailing yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 3 Juli 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen).

“Mereka itu utusan adat, seharusnya hadir untuk berbicara mengenai hak-hak masyarakat adat. Jangan mereka menari-nari di atas penderitaan orang banyak, terutama Suku Kamoro. Itu tidak boleh,” kritik Marianus kepada papuaglobalnews.com usai menghadiri kegiatan tersebut.

Mantan Anggota DPRD Mimika itu menilai kehadiran anggota DPRK Mimika dari unsur pengangkatan lembaga adat sangat penting dalam forum-forum resmi yang membahas kepentingan masyarakat adat.

Menurutnya, sebagai representasi masyarakat adat, kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan, menyampaikan pandangan, serta menyuarakan hak-hak dasar masyarakat adat, bukan mengambil posisi aman dengan memilih diam.

Ia menegaskan anggota DPRK Mimika dari jalur pengangkatan unsur lembaga adat merupakan perpanjangan tangan lembaga adat dan masyarakat adat itu sendiri sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Marianus juga mendorong agar para legislator dari jalur kultur lebih banyak belajar dari Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, yang dinilainya kreatif, vokal, dan berani melakukan berbagai terobosan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.

Menurutnya, selama ini John NR Gobai aktif turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat, termasuk masyarakat Suku Kamoro.

Dengan turun langsung menyapa dan mendengarkan masyarakat adat, kata Marianus, seorang wakil rakyat akan memiliki data dan fakta sebagai dasar dalam berbicara serta memperjuangkan hak dan kebutuhan masyarakat adat secara tepat baik dalam pembahasan anggaran di ruang rapat DPRK maupun di forum-forum penting lainnya.

“Saya sangat kecewa mengapa mereka tidak hadir untuk memberikan pandangan dan masukan demi kepentingan masyarakat yang terdampak,” pungkasnya. **