Marianus Maknaepeku Tegaskan Lahan yang Dipersoalkan di SP2 Milik Suku Kamoro
Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) secara tegas menyatakan lahan yang kini dipersoalkan secara hukum adat merupakan hak milik masyarakat Suku Kamoro sub suku Kampung Kaugapu, Tipuka, Wania yang saling berkaitan. Sedangkan masyarakat Kamoro dari sub suku lain tidak memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Semua sudah memiliki batas wilayah tanah adatnya masing-masing.
“Itu mereka punya negeri dan pemilik tanah. Mari kita saling menghargailah. Ini saya merasa diinjak-injak,” kata Marianus kepada redaksi papuaglobalnews.com, Kamis 6 Agustus 2026.
Ia berharap pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah adat harus sadar jangan menutup diri.
Kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang mempunyai lahan di lokasi yang diklaim, Marianus menganjurkan silakan meminta surat persetujuan dari sub suku Kampung Kaugapu, Tipuka dan Wania.
Ia menyebutkan tanah tersebut dilepaskan oleh salah seorang tokoh Kamoro atas nama Moses Yawa kepada pemerintah untuk kepentingan transmigarasi, dengan status tanah adat milik ketiga sub-sub suku tersebut.
“Kita lembaga adat hanya bisa mendorong mereka bahwa itu benar milik mereka. Kalau ada yang mengklaim mari kita duduk dan bicara persoalan ini secara baik. Ini semua penggarap,” jelas Marianus.
Ia menegaskan kelompok masyarat Orang Asli Papua (OAP) yang mengklaim bisa saja sebagai penggarap, namun bukan sebagai pemilik. Pemilik tanah ini hanya orang Kamoro.
Marianus menyarankan kepada pemerintah dalam merespons situasi tersebut harus hati-hati dalam penanganannya. Jika pemerintah mengakui itu, maka lembaga adat akan mendorong masyarakat Suku Kapawe dan Tipuka menggunggat kembali pemerintah.
Berkaitan dengan persoalan itu, Marianus juga mengingatkan kepada Pengadilan Negeri Timika dalam proses penyelesaian tidak boleh mengambil langkah sendiri. Karena di area yang diklaim saat ini terdapat pemasangan dua papan nama lembaga yakni LEMASA dan LEMASKO. Tanah itu harus dikembalikan ke lembaga untuk membangun mediasi penyelesaian.
Ia menambahkan lokasi yang diklaim dari Jembatan Kuburan SP2 hingga Jembatan Selamat Datang Jalan Cenderawasih dulu merupakan kawasan transmigrasi, yang secara aturan jika selama sepuluh tahun warga trans tidak fungsikan akan diambil kembali oleh negara atau lembaga adat. Sementara masyarakat yang sudah tinggal lama di tempat itu hingga saat ini dinyatakan sah.
Marianus juga menyarankan kepada lembaga penegak hukum diantaranya Pengadilan Negeri Mimika dan Kepolisian Resort Mimika dapat mengadakan mediasi dengan mengundang kedua lembaga adat serta pihak-pihak yang ada dalam lokasi tersebut termasuk pihak yang klaim guna duduk berbicara mencari solusi.
“Kami Lemasko dan Lemasa sudah membangun koordinasi untuk mediasi namun pihak-pihak yang mengklaim tetap bersihkeras,” kata Marianus.
Palang dan Bakar Ban Beaks
Sementara masyarakat dari marga Magai dan Sondegau yang mengklaim sebagai pemilik lahan dari Jembatan Kuburan SP 2 hingga Jembatan Selamat Datang sisi Kanan dari Timika memalang dan membakar ban bekas di Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda, Kampung Wangirja SP2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada Kamis 6 Agustus 2026.
Massa dari kedua marga itu melancarkan aksi tersebut sebagai bentuk luapan emosional serta protes atas lahan yang diklaim sudah berpindah tangan baik kepada pemerintah maupun kepada perusahaan dan orang perorang sesuai sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika. Jalannya aksi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Atas aksi pemalangan tersebut mengakibatkan arus lalulintas dari Timika maupun sebaliknya menjadi terhambat.
Bahkan sebagian kendaraan dari Timika yang hendak ke arah SP2-SP5, SP3 dan Kuala Kencana terpaksa memutar balik mengikuti Jalan Soepratman-Petrosea melewati Jalan Hasanuddin SP5. Sebaliknya kendaraan dari arah SP3 dan Kuala Kencana menunju Timika memutar balik mengikuti Jalan Poros SP2-SP5 melewati Jalan Hasanuddin.
Yohana Magai, salah seorang pemilik tanah mengaku tetap mempertahankan warisan leluhur untuk didapati kembali.
Ia beralasan mereka lahir, besar dan siap mati di atas tanah yang sudah diwariskan nenek moyang.
“Kami tidak mau tanah kami diklaim menjadi milik orang lain, termasuk pemerintah,” tegas Yohana.
Yohana bersama keluarganya telah berupaya mencari kejelasan status lahan hampir dua tahun. Bahkan telah mendatangi Pengadilan Negeri Timika maupun Kantor BPN tetapi belum mendapatkan kepastian.
Ia merasa aneh tanah milik adat dan keluarga tetapi diketahui sudah bersertifikat atas nama orang lain. Sementara dalam proses jual beli hingga penertiban sertifikat tanpa diketahui keluarga.
Atas hal itu, Yohana meminta Bupati Mimika, BPN, Pengadilan Negeri Mimika, Lemasa, Lemasko maupun pihak terkait lainnya secepatnya duduk mencari penyelesaian secara damai.
Di tempat yang sama, Anton Wandagau yang mengaku selaku pemilik tanah tidak akan menyerah memperjuangkan tanah tersebut.
Ia menegaskan mereka hidup di atas tanah adat sebelum pemerintah hadir.
“Kami sudah miliki tanah ini. Kami akan pertahankan,” tegasnya. **



