Lokalisasi Kilo 10 Dinilai Berisiko Tinggi, Dinkes Mimika Gencar Sosialisasi Perda Nomor 8/2019 dan Pencegahan HIV-Aids dan IMS kepada Pemilik THM
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah terus memperkuat langkah pencegahan HIV-AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Mimika terus gencar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 kepada para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Lokalisasi Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Rabu 6 Mei 2026.
THM lokalisasi KM 10 dinilai menjadi salah satu titik yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran penyakit menular seksual. Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari pemilik wisma hingga aparat penegak hukum, dalam mendukung upaya pengendalian HIV-AIDS dan IMS di Mimika.
Sosialisasi tersebut turut melibatkan tim Perda yang terdiri dari Dinas Kesehatan Mimika, Bagian Hukum Kabupaten Mimika, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika, serta Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Mimika.
Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika, Linus Dumatubun, menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Peran pemilik THM sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan HIV-AIDS dan IMS, mulai dari pemeriksaan kesehatan rutin, edukasi kepada pekerja, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Linus.
Ia menambahkan, pengendalian HIV-AIDS dan IMS tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor agar upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Pencegahan ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, kami berharap ada sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri para pemilik wisma di Lokalisasi KM 10 serta aparat Kampung Kadun Jaya. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bertanggungjawab dalam upaya menekan penyebaran HIV-AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika. **








