Selain membahas perubahan Anggaran Dasar, rapat juga menyepakati pembentukan struktur Organ Yayasan yang baru sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Struktur tersebut dirancang dengan tetap mengakomodasi keterwakilan para sponsor, menjunjung prinsip kolegialitas, akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, dan kesinambungan penyelenggaraan pendidikan tinggi Katolik.

Setelah seluruh pembahasan selesai, para pembina selaku sponsor yang terdiri atas lima uskup dan dua tarekat religius secara bulat menyetujui seluruh substansi Perubahan Anggaran Dasar beserta susunan Organ Yayasan yang baru . Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembina yang ditandatangani oleh seluruh pembina sebagai bentuk pengesahan hasil rapat dan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan Universitas Katolik Fajar Timur Papua.

Berita acara yang telah ditandatangani selanjutnya akan diserahkan kepada notaris sebagai dasar penyusunan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, yang kemudian diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diajukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui perubahan Anggaran Dasar tersebut, para pembina menegaskan komitmen untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan calon imam, pendidikan filsafat dan teologi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan ilmu pengetahuan di lingkungan Universitas Katolik Fajar Timur Papua. Perubahan ini juga diharapkan semakin memperkuat posisi universitas sebagai pusat pendidikan tinggi Katolik yang unggul, berdaya saing, serta tetap berakar pada nilai-nilai Injil, tradisi intelektual Gereja, dan kearifan lokal Papua.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Universitas Katolik Fajar Timur Papua. Dengan tata kelola yang semakin kuat dan memiliki kepastian hukum, para pembina optimistis universitas akan mampu berkembang sebagai pusat pendidikan tinggi Katolik yang melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi Gereja, masyarakat, dan pembangunan Tanah Papua. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.