Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Mimika Petrus Pali Ambaa didampingi Agustina Rahadet, Kepala BPBD Mimika foto bersama narasumber dan peserta setelah pembukaan,Rabu 29 Juli 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membentuk Tim Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mimika. Kegiatan yang melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan (multistakeholder) ini berlangsung di Aula Keuskupan Timika Bobaigo, Jalan Cenderawasih, Rabu 29 Juli 2026, dengan menghadirkan narasumber dari PT Freeport Indonesia dan Polres Mimika serta SAR Timika serta PLN.

Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Petrus Pali Ambaa menegaskan pembentukan Tim Relawan Pemadam Kebakaran dalam berupaya meningkatkan pelayanan di berbagai sektor, termasuk bidang ketertiban umum, kesejahteraan rakyat, perlindungan masyarakat, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dengan kondisi wilayah Mimika yang sangat luas, banyaknya infrastruktur, serta keterbatasan sumber daya manusia, maka tanggung jawab pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.

Ia menegaskan pelibatan masyarakat melalui pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran sangat diperlukan agar masyarakat memiliki pengetahuan, kemampuan, serta kesiapsiagaan dalam membantu upaya penanganan kebakaran ketika terjadi musibah.

Ia menjelaskan, secara faktual di berbagai daerah telah terbentuk kelompok Relawan Pemadam Kebakaran yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah daerah melalui instansi pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Pemerintah kini terus mendorong pembentukan serta pembinaan relawan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan lingkungan masyarakat terhadap ancaman kebakaran.

Dikatakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan oleh petugas pemadam kebakaran adalah pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran kepada seluruh warga yang terdampak.

“Waktu tanggap (response time) maksimal 15 menit merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilaksanakan dalam penanganan kebakaran,” katanya.

Ia mengakui pemerintah masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi personel maupun sarana dan prasarana. Karena itu, keberadaan relawan pemadam kebakaran menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi bencana kebakaran.

Ia berharap para relawan yang berasal dari unsur masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu mengatasi berbagai kejadian kebakaran di Kabupaten Mimika.
Meski demikian, ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus berdoa agar musibah kebakaran tidak terjadi di tanah yang dicintai bersama.

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Tim Relawan dan petugas pemadam kebakaran agar ketika terjadi musibah seluruh unsur dapat bergerak cepat, tepat, dan terpadu sehingga dampak kebakaran dapat diminimalkan.

“Kita harus terus bekerja sama dan memperkuat solidaritas dalam penanganan kebakaran, sekaligus memberikan perhatian kepada para korban, termasuk dampak trauma pascakebakaran yang mereka alami,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi, baik dalam upaya pencegahan, saat terjadi kebakaran, maupun pada tahap penanganan pascakebakaran, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, ia menyoroti saat ini petugas pemadam kebakaran dalam bekerja menghadapi kesulitan mengakses ke lokasi kebakaran akibat kondisi jalan menuju rumah atau bangunan yang sempit.

Kemudian dalam mengantisipasi kebakaran arus pendek, ia mengingatkan masyarakat menggunakan kabel atau fasilitas kelistrikan lainnya berkualitas meskipun harganya mahal. **