Libatkan LEMASKO dalam Persoalan Status Tanah Adat, Marianus Apresiasi Kepala Distrik Wania
Menurut Marianus, langkah bijak yang diambil Kepala Distrik Wania dengan menunda penandatanganan hampir 30 surat yang diajukan kuasa hukum Kepala Suku Kaugapu merupakan keputusan yang tepat. Penundaan dilakukan karena masih terdapat kejanggalan terkait status tanah dan untuk mengantisipasi persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.
“Ini langkah luar biasa yang dibuat Ibu Kepala Distrik. Kami sangat mengapresiasi hal itu,” katanya.
Dengan adanya pertemuan awal tersebut, Marianus menegaskan LEMASKO akan mendampingi seluruh taparu dalam memperjuangkan kepastian dan kebenaran status tanah sesuai klaim yang disampaikan aparat Kampung Kaugapu. Melalui ruang dialog, seluruh taparu diharapkan dapat menyampaikan fakta yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan konflik di antara sesama masyarakat Kamoro.
Marianus juga menyampaikan berdasarkan penjelasan Kepala Distrik Wania, pemerintah distrik telah melayangkan undangan kepada pimpinan BPN Mimika untuk hadir memberikan pemaparan mengenai status kawasan yang masuk hutan lindung maupun hutan adat. Namun, pihak BPN belum dapat memenuhi undangan tersebut.
Melihat semakin kaburnya persoalan status tanah adat, Marianus mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika bersama DPRK Mimika untuk menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tentang hutan lindung dan hutan adat sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia juga menyayangkan kondisi saat ini, di mana tanah-tanah di sekitar Tipuka, Kaugapu, dan Wania yang merupakan hak ulayat adat semakin menyempit karena telah dikuasai para makelar tanah untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
Marianus kembali menyampaikan apresiasi kepada Kepala Distrik Wania yang tetap bersikap tegas dengan menolak menandatangani surat-surat pelepasan tanah selama status tanah yang diajukan belum jelas tanpa disertai rekomendasi dari LEMASKO sebagai dasar pertimbangan hukum.
Dalam rapat tersebut, lanjut Marianus, Kepala Distrik Wania juga meminta seluruh suku membawa dokumen peta wilayah adat masing-masing. Hingga pertemuan berlangsung, dokumen yang telah diserahkan berasal dari Taparu Ayuka, sementara dari subsuku Kapawe dan Imamukawe masih dalam proses. **













