Libatkan LEMASKO dalam Persoalan Status Tanah Adat, Marianus Apresiasi Kepala Distrik Wania
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar pertemuan untuk membahas persoalan status tanah adat yang diajukan oleh kuasa hukum Kepala Kampung Kaugapu di wilayah administrasi Distrik Wania, Senin 6 Juli 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Distrik Wania tersebut melibatkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mimika, Evert Hindom, seluruh kepala kelurahan, kepala kampung, serta Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO).
Atas pelaksanaan pertemuan itu, Wakil Ketua I LEMASKO Wilayah Adat Bomborai, Marianus Maknaepeku, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Distrik Wania, Ria Nataliza Mandiwa.
Menurutnya, baru pertama kali pemerintah distrik melibatkan LEMASKO secara langsung dalam pembahasan persoalan tanah adat bersama Kabag Tapem, para kepala kelurahan, kepala kampung, masyarakat Kamoro dari Marga Yawa, Kepala Kampung Kaugapu beserta kuasa hukumnya yang mengklaim memiliki hak ulayat di wilayah Distrik Wania.
Marianus menjelaskan, rapat tersebut digagas oleh Kepala Distrik Wania sebagai tindak lanjut atas permohonan penandatanganan surat pengakuan atas hak ulayat tanah di wilayah administrasi Distrik Wania yang diajukan oleh kuasa hukum Kepala Suku Kaugapu, Distrik Mimika Timur.
Dalam rapat itu, Marianus mengusulkan agar Pemerintah Distrik menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai batas-batas wilayah adat.
Selain itu, ia meminta pemerintah distrik memberikan ruang kepada masing-masing taparu, yakni Taparu Ayuka, Taparu Wania, Taparu Kadun Jaya/Keluarga Yawa, Taparu Kaugapu, dan Taparu Koperapoka untuk duduk bersama melalui pendekatan budaya guna mencari titik terang mengenai status tanah adat masing-masing, sehingga dapat menghindari konflik internal di kalangan masyarakat Kamoro.
“Kasihan, tanah hak ulayat yang diklaim oleh kuasa hukum Kepala Suku Kaugapu di wilayah Wania sesungguhnya sampai saat ini belum diketahui secara pasti tanah yang dimaksud. Karena hampir sebagian besar lahan di sekitar Distrik Wania sudah dikuasai oleh pihak lain,” jelas Marianus melalui sambungan telepon kepada redaksi papuaglobalnews.com, Senin malam 6 Juli 2026.
Menurut Marianus, langkah bijak yang diambil Kepala Distrik Wania dengan menunda penandatanganan hampir 30 surat yang diajukan kuasa hukum Kepala Suku Kaugapu merupakan keputusan yang tepat. Penundaan dilakukan karena masih terdapat kejanggalan terkait status tanah dan untuk mengantisipasi persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.
“Ini langkah luar biasa yang dibuat Ibu Kepala Distrik. Kami sangat mengapresiasi hal itu,” katanya.
Dengan adanya pertemuan awal tersebut, Marianus menegaskan LEMASKO akan mendampingi seluruh taparu dalam memperjuangkan kepastian dan kebenaran status tanah sesuai klaim yang disampaikan aparat Kampung Kaugapu. Melalui ruang dialog, seluruh taparu diharapkan dapat menyampaikan fakta yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan konflik di antara sesama masyarakat Kamoro.
Marianus juga menyampaikan berdasarkan penjelasan Kepala Distrik Wania, pemerintah distrik telah melayangkan undangan kepada pimpinan BPN Mimika untuk hadir memberikan pemaparan mengenai status kawasan yang masuk hutan lindung maupun hutan adat. Namun, pihak BPN belum dapat memenuhi undangan tersebut.
Melihat semakin kaburnya persoalan status tanah adat, Marianus mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika bersama DPRK Mimika untuk menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tentang hutan lindung dan hutan adat sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia juga menyayangkan kondisi saat ini, di mana tanah-tanah di sekitar Tipuka, Kaugapu, dan Wania yang merupakan hak ulayat adat semakin menyempit karena telah dikuasai para makelar tanah untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
Marianus kembali menyampaikan apresiasi kepada Kepala Distrik Wania yang tetap bersikap tegas dengan menolak menandatangani surat-surat pelepasan tanah selama status tanah yang diajukan belum jelas tanpa disertai rekomendasi dari LEMASKO sebagai dasar pertimbangan hukum.
Dalam rapat tersebut, lanjut Marianus, Kepala Distrik Wania juga meminta seluruh suku membawa dokumen peta wilayah adat masing-masing. Hingga pertemuan berlangsung, dokumen yang telah diserahkan berasal dari Taparu Ayuka, sementara dari subsuku Kapawe dan Imamukawe masih dalam proses. **













