Marianus juga mempertanyakan mengapa persoalan tanah tersebut tidak diselesaikan pada masa pemerintahan sebelumnya, dan baru muncul kembali di periode pemerintahan saat ini.

Menurutnya, Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong memahami aturan sehingga proses pembayaran ganti rugi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kita jangan ganggu terus pemerintah yang sedang bekerja. Kalau belum puas, silakan lanjutkan proses hukum. Kalau sudah ada hasil hukum, ya harus dihormati. Jangan palang sana, palang sini,” tegasnya.

Ia meminta pihak-pihak terkait untuk menghentikan aksi-aksi yang mengganggu akses pelayanan publik dan menambah persoalan baru di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola daerah. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.