Lemasko Terusik Munculnya Pihak-Pihak yang Menuntut Pemerintah Bayar Tanah
Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) merasa terusik dengan munculnya pihak-pihak yang dalam beberapa hari terakhir awal 2026 melakukan aksi mengklaim dan menuntut pemerintah untuk membayar ganti rugi tanah.
“Saya minta berbagai pihak yang berbicara soal tanah-tanah dan mendesak pemerintah, khususnya Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, harus bayar itu mengganggu kami lembaga adat. Saat ini pemerintah sedang fokus menata birokrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tetapi terus diganggu dengan masalah tanah,” sesal Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO, kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan telepon, Jumat 16 Januari 2026.
Marianus mengingatkan bahwa persoalan tanah yang diklaim tersebut sudah melalui proses hukum. Karena itu, semua pihak diminta menghormati putusan pengadilan sebagai panglima tertinggi.
“Sudah ada putusan inkrah pengadilan bahwa mereka kalah. Jadi tidak boleh ada lagi klaim dan tuntutan pembayaran. Mau bayar kepada siapa? Kecuali dalam proses hukum pemerintah kalah, baru bisa mendesak dibayar. Itu baru sah,” tegasnya.
Ia menilai pemerintahan Bupati John Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong sedang berupaya menata roda pemerintahan, namun banyak kepentingan yang datang menghalangi.
Marianus juga mempertanyakan mengapa persoalan tanah tersebut tidak diselesaikan pada masa pemerintahan sebelumnya, dan baru muncul kembali di periode pemerintahan saat ini.
Menurutnya, Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong memahami aturan sehingga proses pembayaran ganti rugi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kita jangan ganggu terus pemerintah yang sedang bekerja. Kalau belum puas, silakan lanjutkan proses hukum. Kalau sudah ada hasil hukum, ya harus dihormati. Jangan palang sana, palang sini,” tegasnya.
Ia meminta pihak-pihak terkait untuk menghentikan aksi-aksi yang mengganggu akses pelayanan publik dan menambah persoalan baru di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola daerah. **




































