Oleh: Laurens Minipko

 

PERDEBATAN tentang afirmasi Orang Asli Papua (OAP) dalam birokrasi kembali menguat. Di Mimika, polemik penataan jabatan ASN membuka satu simpul masalah yang lebih dalam: cara negara, melalui pemerintah daerah, memahami dan menjalankan Otonomi Khusus (Otsus).

Di tengah polemik itu, muncul pernyataan yang problematik: bahwa tidak ada Undang-Undang Otsus yang mengatur promosi jabatan ASN, dan bahwa afirmasi hanya berlaku pada tahap penerimaan calon ASN. Sekilas, pernyataan ini terdengar administratif. Namun secara hukum, ia mengandung implikasi serius: mereduksi afirmasi hanya menjadi pintu masuk, bukan alat distribusi kekuasaan.

Di sinilah pentingnya membaca kembali Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, bukan hanya pada batang tubuhnya, tetapi terutama pada konsiderannya.

Konsideran: Bukan Sekadar Pengantar

Dalam teori perundang-undangan, konsideran bukanlah hiasan formal. Ia adalah fondasi filosofis, sosiologis, dan yuridis dari sebuah norma. Ia menjawab satu pertanyaan mendasar: mengapa peraturan ini ada.

Konsideran PP 106 secara eksplisit menyebut bahwa peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, di antaranya Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76.

Artinya jelas: PP 106 adalah peraturan pelaksana (delegated legislation). Ia bukan pilihan kebijakan, melainkan perintah undang-undang. Ia adalah jembatan antara mandat normatif dan praktik administratif. Mengabaikannya berarti memutus hubungan antara hukum dan pelaksanaannya.

Pasal 27–29: Arsitektur Afirmasi

Untuk memahami Pasal 29, ia tidak bisa dibaca sendirian. Ia adalah bagian dari satu bangunan normatif bersama Pasal 27 dan Pasal 28.

Pasal 27 memberikan fondasi: Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN, sebuah bentuk desentralisasi asimetris.

Pasal 28 mengatur mekanisme perencanaan ASN.

Pasal 29 menegaskan afirmasi dalam tiga tahap: pengusulan kebutuhan ASN, penerimaan ASN, dan pengangkatan dalam jabatan tertentu.

Frasa “pengangkatan dalam jabatan tertentu” mencakup promosi, mutasi, dan rotasi jabatan. Maka, membatasi afirmasi hanya pada CPNS adalah reduksi norma yang tidak berdasar.

Relasi Konsideran dan Pasal 29

Pertama, hubungan teleologis.

Konsideran menjelaskan mengapa Otsus ada. Pasal 29 menjelaskan bagaimana tujuan itu dijalankan.

Kedua, hubungan normatif.

Konsideran adalah legitimasi. Pasal 29 adalah perintah operasional.

Ketiga, hubungan interpretatif.

Jika terjadi tafsir sempit, konsideran menjadi alat koreksi. Tidak boleh ada tafsir yang bertentangan dengan tujuan Otsus. Setiap interpretasi harus berpihak pada OAP.

Negara Sudah Menegaskan Arah: Bukan Sekadar Dana, Tapi Kekuasaan

Menariknya, jika kita melihat pernyataan Ribka Haluk (Wamendagri), arah kebijakan negara justru sangat jelas, dan bahkan lebih progresif dari praktik di lapangan.

Ia menegaskan bahwa Otonomi Khusus Papua tidak lagi diposisikan semata sebagai skema pendanaan, tetapi sebagai kerangka transformasi tata kelola pemerintahan. Dalam kerangka ini, pemerintah daerah ditempatkan sebagai aktor utama yang diberi kewenangan luas untuk: merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa Otsus adalah instrumen untuk: memberikan kewenangan khusus, memperkuat representasi masyarakat adat, dan memastikan kebijakan berdampak nyata bagi OAP. Dengan kata lain, negara sudah menyediakan: regulasi, kelembagaan (MRP, DPRP, DPRK), serta sistem pengawasan dan integrasi perencanaan. Artinya, problemnya bukan pada kekosongan norma, tetapi pada bagaimana norma itu dibaca dan dijalankan.

Dalam konteks ini, Pasal 29 justru menjadi instrumen konkret dari transformasi tersebut. Ia bukan sekadar aturan administratif, tetapi mekanisme untuk memastikan bahwa kewenangan yang diberikan benar-benar berujung pada redistribusi kekuasaan kepada OAP.

Antara Tafsir dan Penyimpangan

Jika dalam praktik afirmasi dibatasi hanya pada rekrutmen, sementara negara sendiri mendorong transformasi tata kelola dan pemberdayaan OAP hingga level pengambilan keputusan, maka terjadi kontradiksi serius. Dalam hukum administrasi, ini bukan sekadar perbedaan kebijakan, tetapi berpotensi menjadi: maladministrasi, dan bahkan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir).

Afirmasi yang berhenti di pintu masuk akan menghasilkan birokrasi yang inklusif secara angka, tetapi eksklusif secara kekuasaan.

Afirmasi sebagai Politik Hukum

Secara filosofis, afirmasi adalah koreksi atas ketimpangan historis.

Dalam perspektif John Rawls, ia mencerminkan keadilan distributif. Dalam pemikiran Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada yang tertinggal. Sementara Philippe Nonet dan Philip Selznick menempatkan hukum sebagai alat perubahan sosial. Pasal 29 berdiri dalam kerangka ini.

Jembatan yang Tidak Boleh Diputus

Pernyataan John Gobai (Anggota DPRP Papua Tengah) mengingatkan kita bahwa afirmasi dalam jabatan adalah amanat hukum, bukan penyimpangan.

Sementara itu, arah kebijakan negara, sebagaimana ditegaskan Ribka Haluk, justru mendorong penguatan peran OAP dalam struktur kekuasaan, bukan sekadar partisipasi administratif. Dengan demikian, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada aturan, melainkan pada keberanian menjalankan aturan itu secara utuh.

Konsideran PP 106 telah membangun jembatan antara Undang-Undang Otsus dan praktik pemerintahan. Pasal 29 adalah jalan di atas jembatan itu.

Ketika jembatan ini diabaikan, yang runtuh bukan hanya satu norma, tetapi seluruh makna Otonomi Khusus.

Dan pada titik itu, pertanyaan paling mendasar kembali muncul: “Apakah afirmasi sedang dijalankan sebagai mandat konstitusional atau justru dipersempit hingga kehilangan daya ubahnya?” (*)