Kolase Foto Umat Muslim Timika Antusias Belanja Pangan Murah di Halaman Masjid Babussalam
UMAT Muslim di Timika antusias datang berbelanja pangan murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika di halaman Masjid Agung Babussalam Timika, Jalan KH. Dewantara, pada Sabtu 14 Maret 2026.
Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) ini terlaksana dengan menggandeng sejumlah distributor yang selama ini telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Tuti, salah satu warga Muslim yang datang berbelanja sambil menggendong anaknya, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah melaksanakan GPM langsung di halaman masjid yang letaknya mudah dijangkau masyarakat.
Berikut kolase foto momen Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Masjid Babussalam yang diabadikan papuaglobalnews.com:

I Nyoman Dwitana, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Mimika memberikan keterangan pers kepada media terkait kegiatan GPM.

Tuti bersama buah hatinya datang berbelanja pangan murah di halaman Masjid Babussalam.

Distributor dan staf Dinas Ketahanan Pangan Mimika melayani masyarakat yang datang berbelanja telur ayam ras lokal.

Staf Dinas Ketahanan Pangan Mimika melayani masyarakat yang datang berbelanja pangan murah.

Suasana masyarakat Mimika datang berbelanja sembako murah dalam kegiatan GPM yang diadakan DKP Mimika.

Ibu-ibu sambil menggendong si buah hatinya antri menunggu giliran membeli beras dan Minyakita di tenda Bulog Timika.

Staf Bulog Timika melayani masyarakat yang datang berbelanja beras dan Minyakita.

Masyarakat membeli buah nenas lokal dari para petani dengan harga murah.

Masyarakat antri berbelanja minuman spritte dan cocacolla dan sembako.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















