Kolaborasi dengan Pustu Kampung Keakwa, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Kesehatan kepada Masyarakat
Keakwa,papuaglobalnews.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika berkolaborasi dengan Pustu Kampung Keakwa menggelar kegiatan penyuluhan kesehatan kepada warga di Kampung Keakwa pada Jumat 1 Mei 2026.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang hadir untuk mendapatkan edukasi terkait pola hidup bersih dan sehat (PHBS), pencegahan stunting, keluarga berencana (KB), serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Materi disampaikan langsung oleh tenaga kesehatan Pustu bersama personel Satgas TMMD dengan metode yang sederhana, komunikatif, dan mudah dipahami.
Selain penyuluhan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dasar, seperti pengecekan tekanan darah serta konsultasi kesehatan bagi masyarakat.
Hal ini merupakan wujud nyata kepedulian Satgas TMMD dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayah sasaran.
Petugas kesehatan Pustu Kampung Keakwa, Asnawati Aman, A.Md.Kep., menyampaikan bahwa program yang dilaksanakan Satgas TMMD sangat membantu masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif personel Satgas TMMD dalam mendukung pelayanan kesehatan di Kampung Keakwa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan guna mencegah berbagai penyakit. Sinergi antara Satgas TMMD dan Pustu diharapkan dapat terus terjalin secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kampung Keakwa. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















