Kasus Malaria Naik! Kadistrik Wania, Puskesmas Wania, Malkon dan Babinter TNI AU Bahas Kelanjutan Bersih-bersih Kampung
“Setiap Jumat wajib bersih-bersih, meskipun hari libur atau ada kegiatan lain. Program ini harus tetap berjalan di kampung dan kelurahan dengan melibatkan RT, RW, dusun, dan seluruh warga,” ujarnya.
Merlyn mengakui tantangan terbesar saat ini adalah mengedukasi dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Cara paling efektif adalah pemerintah turun langsung membersihkan lingkungan, lalu dilanjutkan dengan penyuluhan tentang kebersihan dan malaria,” katanya.
Ia menambahkan, dalam program “gunting malaria” setiap Jumat, pegawai distrik turun langsung membersihkan lingkungan. Di Kelurahan Wonosarijaya, misalnya, warga bersama aparat turun ke parit mengangkat sampah untuk dikumpulkan dan dibuang ke tempat yang telah disiapkan.
Merlyn berharap pola tersebut dapat diikuti seluruh kampung dan kelurahan, disertai edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
“Kalau diusulkan dua kali sebulan, silakan atur harinya agar masyarakat ada di tempat. Yang paling penting adalah komitmen untuk rutin setiap Jumat. Jangan sekali jalan lalu minggu berikutnya berhenti. Kalau begitu, bagaimana masyarakat mau percaya pemerintah?” tegasnya.
Ia mengimbau kepala kampung dan lurah bersama staf, ketua RT, RW, dan kepala dusun untuk aktif menggerakkan warga dalam aksi bersih-bersih.
“Saya yakin kalau ini rutin dilakukan, lama-lama masyarakat akan percaya dan ikut menjaga kebersihan rumah serta lingkungan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Sersan Kepala Kasimirus Anitu selaku Babinter TNI AU Lanud Yohanis Kapiyau menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung program pemerintah maupun pihak swasta yang peduli terhadap kesehatan masyarakat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















