Kapolres Agustinus Tegaskan Pelaku Pemanah GW di Kwamki Narama Tetap Diproses Hukum
Timika,papuaglobalnews.com – Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menegaskan pelaku dari Kubu Newegalen yang memanah seorang warga dari Kubu Dang berinisial GW hingga tewas pada Sabtu malam 1 Agustus 2026 tetap ditangkap untuk diproses hukum.
Penegasan ini disampaikan Agustinus di hadapan media di Mako Polres Mimika Mile 32 pada Minggu 2 Agustus 2026.
Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada negosiasi dan toleransi terhadap pelaku pembunuhan. Korban dibunuh secara sadis dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya.
“Saya tidak akan toleransi. Saya akan tangkap pelakunya,” tegas Agustinus.
Terkait kasus ini, ia meminta kepada keluarga korban tidak bertindak main hakim sendiri.
Pria nahas berinisial GW meninggal dengan anak panah tertancap di sekujur tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Peristiwa ini bermula korban dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi alkohol membawa parang lari menuju Kubu Newegalen dan langsung dipanah.
Selang beberapa jam kemudian anggota Polsek Kwamki Narama dan Polres Mimika setelah mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak menuju lokasi. Dari lokasi jenazah GW dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Mimika. **



