Ia mengajak para guru yang telah dinyatakan lulus untuk menjadikan momentum Paskah sebagai bahan refleksi dan renungan dalam menjalankan tugas pelayanan pendidikan.

“Sebagai guru Pendidikan Agama Kristen, kita dipanggil tidak hanya untuk mengajar, tetapi juga menjadi teladan hidup. Melalui semangat Paskah, para guru diharapkan terus menghadirkan nilai kasih, pengampunan, dan pengharapan dalam setiap proses pembelajaran, serta menjadi terang bagi peserta didik,” tambahnya.

Menurutnya, guru Pendidikan Agama Kristen memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas guru melalui PPG menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas.

Sejalan dengan kebijakan nasional dalam penguatan pendidikan, Kementerian Agama terus mendorong peningkatan kompetensi guru agama agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.

Dengan kelulusan ini, para guru berhak memperoleh sertifikat pendidik serta tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Agama berharap capaian ini dapat semakin memotivasi para guru untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.

Kementerian Agama juga menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses dan meningkatkan mutu program PPG bagi guru agama di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang inklusif, moderat, dan berkeadaban. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.